Pasangan Muda Buang Bayi di Depan Mushola Wilayah Panawangan Ciamis, Pelaku Takut dan Malu

Kasus pembuangan bayi terjadi di depan Mushola Al-Ibrahim, Desa Panawangan, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis

TribunPriangan.com/Ai Sani Nuraini
KASUS PEMBUANGAN BAYI - Sepasang kekasih masing-masing berinisial ARR (20) dan NPW (20) (baju orange) merupakan warga Kecamatan Kawali, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ciamis setelah tega membuang bayinya sendiri di Mushol Al-Ibrahim di Kecamatan Panawangan Ciamis 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini


TRIBUNCIREBON.COM, CIAMIS – Kasus pembuangan bayi di depan Mushola Al-Ibrahim, Desa Panawangan, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, pada awal Oktober lalu, menjadi potret kelam persoalan sosial di kalangan remaja. 


Rasa takut dan malu karena kehamilan di luar nikah membuat dua pemuda nekat dan tega membuang darah dagingnya sendiri.


Kedua pelaku merupakan sepasang kekasih masing-masing berinisial ARR (20) dan NPW (20), warga Kecamatan Kawali, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ciamis.

Baca juga: Bangunan SDN Cikahuripan Sukabumi Hancur Diterjang Banjir Bandang, Meja Rusak, Arsip Data Hilang


Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah mengungkapkan, kasus ini bermula saat warga menemukan bayi perempuan dalam kardus di depan mushola pada Sabtu, 4 Oktober 2025, pukul 04.30 WIB. 


Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi hidup dan segera dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis.


“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami berhasil mengungkap bahwa pelakunya adalah orang tua kandung bayi tersebut,” ujar AKBP Hidayatullah dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Rabu (29/10/2025).


Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa kedua tersangka menjalin hubungan sejak Agustus 2024 dan bekerja di perusahaan yang sama di Majalengka. 

Baca juga: Terduga Pelaku Penusukan di Cieunteung Tasikmalaya Berhasil Diamankan Polisi, Ini Sosoknya


Hubungan keduanya kemudian berujung pada kehamilan yang disembunyikan dari keluarga.


NPW melahirkan seorang bayi perempuan pada 2 Oktober 2025 di salah satu praktik bidan di wilayah Ciamis


Namun, bukannya mencari solusi atau perlindungan, pasangan muda ini justru mengambil langkah keliru dengan membuang bayinya ke depan mushola pada malam harinya.


“Mereka diliputi rasa takut, malu, dan bingung. Tapi apa pun alasannya, tindakan membuang bayi adalah perbuatan yang melanggar hukum dan kemanusiaan,” tegas Kapolres.


Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kardus bekas air mineral, kain pernel untuk menyelimuti bayi, sepeda motor jenis Vario, serta jaket yang digunakan pelaku.


Saat ini, kondisi bayi perempuan tersebut sehat dan tengah dirawat oleh Dinas Sosial Kabupaten Ciamis.

Baca juga: Tangisan Bayi Cantik Kejutkan Warga Suranenggala Cirebon, Dibuang Orangtuanya di Dalam Ember


AKBP Hidayatullah menambahkan, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak mengabaikan tanggung jawab moral dan sosial. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved