Keberadaan Wakil Wali Kota Bandung Erwin Saat Kejaksaan Negeri Gelar Konferensi Pers

Kejaksaan memberikan keterangan mengenai pemeriksaan Wakil Kota Bandung.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
RUMAH DINAS - Suasana di rumah dinas Wakil Wali Kota Bandung, Erwin setelah diperiksa Kejari, Kamis (30/10/2025) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, Kamis (30/10/2025).

Berdasarkan pantauan Tribun Jabar, mobil dinas Erwin berwarna hitam dan mobil patwal tampak terparkir di Balai Kota Bandung sejak pagi hari.

Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB beberapa staf dan ajudan meninggalkan Balai Kota Bandung dengan menggunakan kedua mobil tersebut.

Saat beberapa staf dan ajudan meninggalkan Balai Kota Bandung, keberadaan Erwin tidak diketahui.

Padahal, seharusnya Erwin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada pukul 13.00 WIB bersama Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dan Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain.

Sementara pada pukul 19.00 WIB, Erwin ternyata sudah berada di rumah dinas, Jalan Nyland, Kota Bandung.

Mobil dinas serta mobil patwal yang sebelumnya terparkir di Balai Kota Bandung pun sudah terparkir di rumah dinas tersebut.

Tribun sempat meminta untuk bertemu Erwin kepada salah seorang petugas keamanan di rumah tersebut.

Kemudian dia bergegas pergi ke dalam untuk menyampaikan permintaan Tribun kepada Erwin, hanya saja Erwin belum berkenan untuk menerima tamu.

"Bapak ada di dalam, tapi belum berkenan menerima tamu," ujar salah seorang petugas keamanan di rumah Erwin saat ditemui Tribun Jabar, Kamis (30/10/2025) malam.

Kajari Bandung, Irfan Wibowo menjelaskan bahwa tim penyidik Tindak Pidana Khusus memeriksa beberapa orang saksi, termasuk Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.

Tim penyidik juga, kata Kajari, melakukan penggeledahan, sekaligus penyitaan barang bukti berupa dokumen, ponsel, dan laptop guna melakukan pendalaman dalam kasus ini.

"Sampai saat ini yang bersangkutan (Erwin) masih berstatus saksi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pada pemkot Bandung tahun 2025," ujarnya.

Keterangan-keterangan yang sudah disampaikan saksi dan barang bukti yang diperoleh tim penyidik, Irfan menegaskan selanjutnya akan didalami dan dipergunakan untuk kepentingan penyidikan supaya kasusnya jelas atas dugaan yang dimaksud.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved