Semringahnya Buruh Pabrik Rokok Bertemu Bupati Cirebon, Dapat BLT Rp 750 Ribu

Pemkab Cirebon menyalurkan BLT DBH CTH kepada lebih dari 2.000 buruh pabrik rokok.

Editor: taufik ismail
cirebonkab.go.id
BLT - Bupati Cirebon Imron menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2025 kepada buruh pabrik rokok. Pemberian BLT dilakukan secara simbolis di Kasugengan Lor, Kecamatan Depok, Senin (17/11/2025). 

“Keterlibatan daerah dalam pengelolaan dana ini dapat meningkatkan pelayanan publik dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal,” sambungnya.

Hafidz menegaskan, pengelolaan DBH CHT dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga dapat berperan dalam pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesehatan masyarakat, termasuk di daerah yang belum terjangkau.

Dalam bidang kesejahteraan sosial, DBH CHT diarahkan sebagai instrumen keadilan sosial dan pemberdayaan ekonomi, khususnya bagi masyarakat rentan serta pekerja industri tembakau.

Hafidz menjabarkan sejumlah regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan, mulai dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, hingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 dan 72 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Penggunaan DBH CHT.

Landasan daerah tertuang dalam Keputusan Bupati Cirebon Nomor 400.9.14.5/Kep.679 – Dinsos/2025 tentang Penerima BLT DBH CHT.

Ia menambahkan, bantuan disalurkan melalui Bank BJB kepada buruh pabrik rokok, masing-masing sebesar Rp 750.000, sesuai total anggaran sebesar Rp 1.912.500.000. 

Baca juga: Bupati Cirebon: Bukan Melarang, Hanya Menata, Soal Polemik Kawasan Tanpa Rokok

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved