Bupati Cirebon: Bukan Melarang, Hanya Menata, Soal Polemik Kawasan Tanpa Rokok
Bupati Cirebon Imron angkat bicara mengenai kawasan tanpa rokok yang diprotes beberapa pihak.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Polemik Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) yang baru saja diluncurkan pada 12 November terus bergulir.
Para pelaku usaha reklame di Cirebon mengaku resah karena sejumlah pasal dinilai dapat melemahkan sektor periklanan, terutama terkait pelarangan iklan rokok pada radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Keresahan itu muncul setelah pelaku kreatif menilai bahwa pasal-pasal pelarangan iklan, promosi dan sponsorship rokok dalam Ranperda KTR berpotensi memukul sektor reklame yang selama ini menjadi salah satu motor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pelaku usaha reklame di Kabupaten Cirebon, Muchtar Kusuma, mengatakan, selama ini pemerintah daerah justru menarget sektor reklame untuk meningkatkan pemasukan daerah.
“Kami sempat dilibatkan dalam paparan Renstra 2025–2029. Target PAD untuk reklame mencapai Rp 6,7 miliar atau naik Rp 500 juta per tahun,” ujar Muchtar, Sabtu (15/11).
Namun, menurutnya, aturan pelarangan radius 500 meter akan membuat ruang pemasangan reklame semakin sempit.
Titik-titik strategis yang selama ini menopang pendapatan pelaku usaha dinilai akan banyak yang gugur.
Bupati Cirebon, Imron, akhirnya memberikan tanggapan resmi atas polemik tersebut. Ia mengatakan Perda KTR bukan ditujukan untuk menekan pelaku usaha, tapi untuk menata ruang publik agar lebih sehat.
“Kami memastikan fokus rancangan aturan tersebut adalah pelarangan di delapan lokasi,” ucap Imron.
Ia menjelaskan, delapan lokasi yang sepenuhnya dilarang untuk merokok, ialah tempat umum, fasilitas pendidikan, perkantoran, rumah ibadah, taman bermain anak, fasilitas kesehatan dan angkutan umum.
Perda KTR, tegas Imron, tidak melarang masyarakat merokok sepenuhnya. Hanya saja warga diarahkan merokok di ruang khusus yang telah ditentukan.
“Perda KTR ini bukan melarang masyarakat merokok sepenuhnya, tetapi menata agar warga merokok di lokasi khusus sehingga tidak mengganggu orang lain."
“Tujuannya agar orang yang tidak merokok bisa merasa aman dan nyaman. Ini bukan untuk melarang, tetapi mengatur supaya tidak merugikan orang lain," ujar dia.
Di sisi lain, suara keberatan juga datang dari pelaku media kreatif Jawa Barat. Mohamad Ade Syafei, yang akrab disapa Kang Ijul menilai, bahwa industri hasil tembakau (IHT) sudah dikelilingi banyak regulasi.
Ia khawatir pengetatan lewat Perda KTR justru menghambat laju industri periklanan yang selama ini menjadi rumah bagi banyak pekerja.
| Seorang Pria Tewas Tertemper KA Harina di Kanci Kulon Cirebon, Ini Kata Polisi |
|
|---|
| CEK Bocoran UMK 27 Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat 2026 Diprediksi Naik 10,5 Persen |
|
|---|
| Aksi Curanmor di Sampiran Cirebon Terekam CCTV, Motor WR 155R Raib |
|
|---|
| Disebut Jadi Biang Kemacetan di Jalur Pantura Cirebon, 35 Juru Parkir Liar Diamankan |
|
|---|
| Job Fair 2025 Cirebon Dibuka, DPRD Ingatkan Jangan Sekadar Seremoni, Harus Ada Serapan Nyata |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Bupati-Cirebon-Imron-Rosyadi-akhirnya-angkat-bicara-terkaitS.jpg)