Komitmen Pemkab Cirebon Mendukung Transformasi Kesehatan

Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi kesehatan.

Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Bupati Cirebon, Imron. 

Menurut Imron, penerapan perda tersebut bukan untuk melarang masyarakat merokok, tetapi mengatur agar aktivitas merokok dilakukan di tempat yang telah disediakan.

“Kami ingin masyarakat perokok dan nonperokok sama-sama nyaman. Perokok tetap punya ruang, tapi tidak mengganggu orang lain,” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni menjelaskan, Perda KTR yang baru disahkan DPRD kini resmi diberlakukan.

“Perda ini mencakup kawasan publik seperti tempat belajar, perkantoran, masjid, taman bermain anak, serta angkutan umum,” katanya.

Ia menyebut, pelaksanaan perda akan diiringi dengan edukasi dan penegakan secara persuasif.

“Belum ada sanksi denda. Tahap awal masih berupa teguran dan pembinaan kepada masyarakat agar memahami tujuan perda ini,” ujarnya.

Eni menegaskan, urgensi penerapan KTR adalah melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok serta menciptakan ruang publik yang lebih sehat.

“Kami ingin memastikan perilaku hidup bersih dan sehat bisa menjadi budaya di Kabupaten Cirebon,” katanya.

Baca juga: Bupati Cirebon: Bukan Melarang, Hanya Menata, Soal Polemik Kawasan Tanpa Rokok

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved