Berita Cirebon Hari Ini
Larangan Baru ASN di Cirebon: Tak Boleh Nongkrong Hingga Tak Boleh Touring Pada Hari Kerja
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menegaskan larangan baru bagi Aparatur Sipil Negara
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Ringkasan Berita:
- Pemkab Cirebon menegaskan larangan baru bagi Aparatur Sipil Negara
- Mereka tak lagi bisa santai ngopi di warung, nongkrong di kafe hingga ikut touring pada hari kerja
- Larangan ini tertuang dalam surat edaran resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menegaskan larangan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang gemar menghabiskan waktu di luar kantor saat jam kerja.
Kini, mereka tak lagi bisa santai ngopi di warung, nongkrong di kafe atau bahkan ikut touring pada hari kerja.
Larangan ini tertuang dalam surat edaran resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala.
Surat dengan nomor 800.1.6.2/BKPSDM itu ditujukan kepada seluruh pejabat struktural, mulai dari kepala dinas hingga camat se-Kabupaten Cirebon.
Baca juga: Ricuh Suporter di Laga Persib Bandung Lawan Selangor FC, AFC Turun Tangan
Menurut Hendra, kebijakan ini bukan tanpa alasan.
Langkah tegas tersebut diambil untuk menegakkan disiplin dan meningkatkan produktivitas kerja ASN di lingkungan Pemkab Cirebon.
"Selama jam kerja, PNS dilarang melakukan aktivitas berkumpul atau menghabiskan waktu di tempat umum seperti warung kopi, rumah makan, café, pusat perbelanjaan, taman kota, atau tempat lain yang bukan lokasi penugasan,” ujar Hendra Nirmala saat diwawancarai media, Jumat (7/11/2025).
Ia menegaskan, aturan ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Peraturan Bupati Cirebon Nomor 72 Tahun 2022 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemkab Cirebon.
“Ini bagian dari upaya kami membangun budaya kerja yang disiplin."
"ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat, bukan justru terlihat bersantai saat seharusnya bekerja,” ucapnya.
Tak hanya larangan nongkrong, ASN juga diminta tidak melakukan aktivitas olahraga di luar lingkungan kantor selama jam kerja.
Bahkan, kegiatan touring atau aktivitas luar ruangan lain di luar penugasan resmi juga dilarang keras.
Baca juga: Gelombang Pasang Terjang Pantai Citepus Sukabumi Malam Ini, Warga Siaga
“Kami juga melarang ASN melakukan kegiatan touring selama jam kerja."
"Semua aktivitas di luar kantor harus berkaitan dengan tugas kedinasan,” jelas dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Cirebon kerap melakukan touring ke luar daerah, terutama di hari Jumat.
Aktivitas tersebut kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena dinilai mengganggu kinerja dan tanggung jawab pegawai.
“Kami harap aturan ini tidak disalahartikan."
"Tujuannya jelas, agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan ASN fokus pada tugasnya masing-masing,” katanya.
| Petani Cirebon Beralih ke Pertanian Ramah Lingkungan, Hasil Panen Padi Semi Organik Melonjak |
|
|---|
| Operasi Malam, Satpol PP Cirebon Amankan Pasangan Bukan Suami Istri Hingga Wanita Diduga PSK |
|
|---|
| Beberapa Kendaraan Pengantar MBG Belum Dilengkapi Pendingin, Ini Tanggapan Dinkes Kota Cirebon |
|
|---|
| Pedagang Kecil Cirebon Ketakutan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok Disebut Bisa Matikan Warung |
|
|---|
| Disdik Cirebon Angkat Bicara Soal Dugaan Keracunan MBG: Kami Tak Punya Wewenang Untuk Evaluasi SPPG |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.