Berita Cirebon Hari Ini

Bukan Sekadar Larangan Iklan, Raperda KTR Dinilai Ancam Lapangan Kerja di Kabupaten Cirebon

Bukan Sekadar Larangan Iklan, Raperda KTR Dinilai Ancam Lapangan Kerja di Cirebon

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas DPRD Kabupaten Cirebon di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon. 

Lapor Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh DPRD Kabupaten Cirebon terus menuai reaksi.

Bukan hanya dari kalangan petani dan pedagang, kini pelaku usaha media kreatif hingga promotor event di Cirebon ikut menyuarakan kegelisahan.

Mereka menilai, keberadaan pasal larangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok dalam draf Raperda KTR bisa menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan usaha, bahkan lapangan kerja.

Muchtar Kusuma, salah satu pelaku usaha reklame di Kabupaten Cirebon, menyayangkan munculnya pasal pelarangan iklan dan promosi rokok dalam Raperda tersebut.

Baca juga: ANJLOK, Harga Emas Antam di Sumedang dan Tasikmalaya Hari Ini 5 November 2025 Terjun Bebas Segini


Menurutnya, kebijakan itu berpotensi memukul sektor reklame yang selama ini menjadi salah satu penopang pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami menyayangkan keberadaan pasal pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok."

"Itu jelas akan memukul sektor reklame,” ujar Muchtar, saat berbincang dengan media, Rabu (5/11/2025).

Ia menjelaskan, pihaknya sempat dilibatkan dalam paparan Rencana Strategi (Renstra) 2025–2029, di mana Pemkab Cirebon menargetkan sektor reklame dapat berkontribusi Rp 6,7 miliar terhadap PAD, naik sekitar Rp 500 juta per tahun.

Baca juga: Sejarah Hari Pahlawan: Peristiwa Gencatan Senjata Antara Indonesia dan Tentara Inggris


Namun, dengan adanya larangan beriklan, menurutnya target tersebut bisa sulit tercapai.

“Reklame itu berkaitan dengan titik-titik strategis yang dilihat banyak orang."

"Kalau ada larangan beriklan, otomatis ruang usaha kami makin sempit,” ucapnya.

Muchtar berharap agar baik legislatif maupun eksekutif mempertimbangkan ulang keberadaan pasal tersebut.

Ia menegaskan, pelarangan reklame tidak hanya akan berdampak pada pengusaha, tetapi juga pada pekerja yang menggantungkan hidup dari industri periklanan.

Baca juga: Waspada Potensi Bencana Alam di Majalengka Pada November 2025 - April 2026, Ini Imbauan BPBD


“Bukan sekadar urusan bisnis, tapi ada efek domino negatif bagi tenaga kerja yang terlibat di sektor ini,” jelas dia.

Nada serupa juga disampaikan Handi Adiyatama, salah satu promotor event di Cirebon.

Ia menilai, sponsor rokok selama ini justru banyak membantu dalam mendukung kegiatan positif masyarakat, termasuk festival musik dan budaya.

“Promosi dan sponsorship rokok yang ada selama ini sangat membantu kegiatan kolektif masyarakat,” kata Handi.

Baca juga: ANJLOK, Harga Emas Antam di Sumedang dan Tasikmalaya Hari Ini 5 November 2025 Terjun Bebas Segini


Menurutnya, sebagai daerah yang masuk dalam kawasan segitiga Rebana, Cirebon membutuhkan dukungan sponsor besar agar event berskala besar bisa tetap berjalan.

Jika sponsor rokok dilarang, dampaknya akan terasa luas.

“Cirebon sebagai segitiga Rebana, dengan adanya sponsor rokok, kami bisa bikin festival besar untuk masyarakat."

"Kalau dilarang, otomatis tidak ada event ikutan lainnya,” ujarnya.

Baca juga: Waspada Potensi Bencana Alam di Majalengka Pada November 2025 - April 2026, Ini Imbauan BPBD


Handi menambahkan, event yang digelar dengan sponsor rokok juga selalu menerapkan aturan ketat.

“Setiap event kan juga sudah diatur, pengunjung hanya boleh 21 tahun ke atas. Jadi perlu dikaji ulang,” ucap Handi.

Sektor ekonomi kreatif di Cirebon sejatinya baru mulai bangkit setelah dihantam pandemi COVID-19 selama hampir dua tahun.

Kini, para pelaku usaha di bidang ini kembali dihadapkan pada ancaman regulasi yang dinilai kurang berpihak.

Baca juga: Sejarah Hari Pahlawan: Peristiwa Gencatan Senjata Antara Indonesia dan Tentara Inggris


Bagi mereka, dukungan regulasi yang berpihak pada pemberdayaan, pendampingan dan perlindungan menjadi hal penting agar sektor ekonomi kreatif bisa bertahan di tengah tantangan.

Seperti diketahui, pembahasan Raperda KTR tengah menjadi sorotan di Kabupaten Cirebon.

Sebelumnya, petani, pedagang, hingga pekerja di sektor industri hasil tembakau (IHT) juga telah menyampaikan keresahannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPRD, Kamis (23/10/2025).

Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat, Sambas, meminta agar DPRD berhati-hati dalam membahas Raperda ini.

Baca juga: Puluhan Rumah di Ujungberung Bandung Rusak Usai Diterjang Angin Puting Beliung


“Kami minta agar legislatif bijak agar tidak menimbulkan efek domino negatif kepada petani, pedagang dan pekerja di ekosistem pertembakauan,” jelas Sambas.

Menurut Sambas, pasal dalam Raperda tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan komoditas tembakau yang menjadi warisan turun-temurun.

“Ini sangat mengkhawatirkan, karena memuat pasal yang bisa mengancam kehidupan petani tembakau,” katanya.

Sementara itu, Muji, pedagang kelontong asal Desa Kedungdawa, juga khawatir larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah akan mematikan usaha kecil.

Baca juga: 3 Mantan Termasuk Ciro Alves Layak Dibawa Pulang Persib Saat Bursa Transfer, Ini Sosoknya


“Kalau rokok dilarang dijual, omzet otomatis turun drastis,” ujar Muji.

Dari sisi tenaga kerja, Teddy Heryanto dari Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSPRTMM) SPSI mengingatkan adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Ada sekitar 3.000 pekerja SKT di Cirebon, 95 persen di antaranya perempuan."

"Kalau industrinya kolaps, ribuan keluarga terdampak,” ucap Teddy.

Baca juga: ANJLOK, Harga Emas Antam di Sumedang dan Tasikmalaya Hari Ini 5 November 2025 Terjun Bebas Segini


Menanggapi hal itu, Ketua Pansus Raperda KTR, H. Khanafi, memastikan seluruh aspirasi akan diakomodasi secara adil.

“Kami berupaya jangan sampai ada yang tercekik."

"Aspirasi masyarakat akan dibahas seadil-adilnya,” jelas Khanafi.

Kini, di tengah perdebatan panjang, harapan masyarakat sederhana agar aturan yang lahir tidak hanya berorientasi pada larangan, tapi juga pada perlindungan terhadap penghidupan ribuan warga yang bergantung di dalamnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved