Berita Cirebon Hari Ini
Satpol PP Beri Surat Teguran ke PKL Stasiun Kejaksan Cirebon, Imbau Lapak Segera Dikosongkan
Satpol PP memberikan surat teguran kepada PKL di kawasan Stasiun Kejaksan, Kota Cirebon.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Ringkasan Berita:
- Petugas Satpol PP Kota Cirebon memberikan surat teguran kepada para PKL di kawasan Stasiun Kejaksan Cirebon
- Para PKL diimbau untuk segera mengosongkan lapaknya sebelum 5 November 2025
- Pemerintah Kota Cirebon bertekad mempercantik area strategis kota termasuk dengan penataan kawasan Stasiun Kejaksan
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Suasana di kawasan Stasiun Kejaksan, Kota Cirebon, tampak berbeda pada Senin (3/11/2025) pagi.
Deru kendaraan petugas Satpol PP terdengar memecah riuh aktivitas para pedagang kaki lima (PKL) yang biasa menjajakan dagangan di sekitar trotoar.
Sekitar pukul 10.15 WIB, rombongan petugas tiba di lokasi dengan mengendarai sepeda motor dan satu unit mobil dinas.
Mereka langsung menyusuri deretan lapak, satu per satu, untuk menyerahkan surat teguran kepada para pedagang.
Baca juga: 33 Lapak PKL di Sekitar Stasiun Cirebon Akan Ditertibkan, Satpol PP Mulai Turun Untuk Sosialisasi
Sebagian PKL tampak kaget menerima surat tersebut, sebagian lainnya sudah memahami maksud kedatangan petugas.
Mereka diminta membongkar lapak secara mandiri sebelum tenggat waktu 5 November 2025.
Salah satu pedagang makanan, Yamin mengaku, sudah mengetahui rencana pembongkaran itu dari sosialisasi yang dilakukan sebelumnya oleh Satpol PP.
"Tadi itu surat himbauan sih, buat beresin lapak sebelum jatuh tempo."
"Katanya ini buat perbaikan jalan trotoar,” ujar Yamin saat ditemui di lapaknya, Senin (3/11/2025).
Ia menyebut, dalam surat tersebut tertera batas waktu dari 3 sampai 5 November.
Setelah itu, lapak diharapkan sudah dikosongkan.
“Saya tadi baca, tanggal 3 sampai tanggal 5 terakhir."
"Jadi kemungkinan besok sudah dibongkar,” ucapnya.
Meski demikian, Yamin mengaku tidak keberatan dengan kebijakan tersebut.
Ia memahami langkah pemerintah yang ingin menata kembali area trotoar di kawasan strategis kota.
"Setuju sih. Soalnya ini kan jalan pemerintah."
"Kalau demi kebaikan bersama, ya enggak apa-apa,” jelas dia.
Baca juga: PKL Kejaksan Panik Dengar Kabar Penertiban Senin, Satpol PP Cirebon: Belum, Baru Teguran Dulu
Saat ditanya ke mana ia akan pindah setelah lapaknya dibongkar, Yamin mengatakan akan memundurkan tempat jualannya sedikit ke belakang.
"Paling mundur sedikit aja, enggak jauh. Kita ngikutin aturan Satpol PP aja gimana,” katanya.
Pedagang yang sudah lebih dari 10 tahun berjualan di kawasan itu juga mengaku sudah mendapat sosialisasi lebih dulu sekitar seminggu sebelumnya.
“Udah, udah ada sosialisasi. Jadi enggak tiba-tiba banget."
"Dari pemerintah juga udah wanti-wanti (peringatan awal) sebelum kejadian," ujarnya.
Yamin menegaskan, para pedagang di sekitar stasiun pada dasarnya tidak menolak penertiban, asalkan dilakukan dengan cara yang manusiawi dan bertahap.
“Kalau bisa, jangan sampai ribut. Namanya juga kita nyari makan,” ucap Yasmin.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Cirebon menegaskan bahwa tidak ada penertiban besar-besaran di kawasan Stasiun Kejaksan pada awal November ini.
Langkah yang diambil baru sebatas pemberian surat teguran dan sosialisasi kepada para PKL.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfi menyebut, pihaknya masih memberi kesempatan kepada pedagang untuk membongkar lapak secara mandiri.
“Senin itu baru surat rencana, belum penertiban. Jadi baru teguran dulu,” ujar Luthfi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (1/11/2025).
Menurut Luthfi, setiap surat teguran memiliki masa tiga hari.
Setelah teguran pertama, akan dilanjutkan ke teguran kedua dan ketiga dengan rentang waktu yang sama.
“Kalau dihitung-hitung, proses penertiban baru bisa dilakukan sekitar satu minggu setelah seluruh tahapan administrasi selesai,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak proyek memang ingin segera melakukan perbaikan trotoar, namun Satpol PP tetap menjalankan prosedur secara bertahap.
“Kalau dari pihak proyeknya sih pengennya cepat-cepat, tapi kita harus berproses juga. Kita tunggu PKL clear semua dulu,” katanya.
Untuk solusi relokasi sementara bagi para pedagang, Luthfi menyarankan agar hal itu dikonfirmasi ke Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP).
“Untuk penempatan sementara, silakan tanya ke Pak Iing (Kepala DKUKMPP Kota Cirebon),” ujarnya.
Kabar soal penertiban lapak PKL di kawasan Stasiun Kejaksan pada Senin (3/11/2025) sempat menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.
Mereka khawatir lapak yang menjadi sumber nafkah sehari-hari akan dibongkar paksa tanpa pemberitahuan resmi.
Firman Fandi, salah satu perwakilan pedagang, mengaku sempat panik mendengar informasi itu.
"Kami cuma cari nafkah, bukan lawan pemerintah,” ujarnya dengan nada lirih.
Firman bersama beberapa pedagang lain kemudian mengajukan permohonan audiensi ke DPRD Kota Cirebon untuk mencari solusi terbaik.
"Kami cuma minta kejelasan. Jangan sampai Senin nanti malah ribut sama Satpol PP. Kami ini pedagang kecil, buat makan aja dari hasil jualan,” katanya.
Ia juga menilai, sosialisasi sebelumnya belum sepenuhnya dipahami oleh semua pedagang.
"Kalau sosialisasi itu kan ada penjelasan detail. Tapi kami cuma disuruh kosong, tanpa surat resmi,” ujarnya.
Program penataan kawasan Stasiun Kejaksan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Cirebon untuk mempercantik area strategis kota dan mengembalikan fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki.
Dalam tahap awal, tercatat ada sekitar 33 lapak PKL yang akan dilibatkan dalam proses sosialisasi dan pembongkaran mandiri.
Luthfi menegaskan, penertiban bukan untuk mematikan usaha kecil, melainkan menata ulang agar kawasan stasiun kembali tertib dan nyaman.
“Penertiban ini bukan semata-mata soal ketertiban, tapi agar trotoar bisa diakses dengan nyaman oleh masyarakat,” ujarnya.
Meski begitu, di sisi lain, para pedagang berharap kebijakan tersebut tetap memberikan ruang bagi mereka untuk terus mencari nafkah tanpa harus tersingkir sepenuhnya.
| Nekat Edarkan Ratusan Butir Obat Keras di Cirebon, Pria Asal Kuningan Diringkus Polisi |
|
|---|
| BPBD Kota Cirebon: Status Siaga Bencana Bukan Tanda Panik, Tapi Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem |
|
|---|
| “Kami Cuma Cari Nafkah, Bukan Lawan Pemerintah,” Ini Jeritan PKL Stasiun Kejaksaan Cirebon |
|
|---|
| Cegah Salah Sasaran, Data 350 Ribu Penerima Bansos di Kabupaten Cirebon Diverifikasi Ulang |
|
|---|
| Bawa Sajam dan Kayu Sepanjang Satu Meter, 8 Pemuda di Cirebon Diamankan Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.