Berita Cirebon Hari Ini
DPR RI Bongkar Fakta Baru Pengelolaan Dana Haji: Ada Rp 8 Triliun Hanya untuk 221 Ribu Jemaah!
DPR Bongkar Fakta Baru Pengelolaan Dana Haji: Ada Rp 8 Triliun Hanya untuk 221 Ribu Jemaah!
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Sorotan tajam kembali diarahkan pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengungkap fakta mencengangkan terkait penggunaan dana haji yang mencapai Rp 170 triliun, namun sebagian besar manfaatnya hanya dirasakan segelintir jemaah.
Dalam Forum Keuangan Haji yang digelar BPKH bersama DPR RI di salah satu hotel di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Kamis (15/10/2025), Selly menegaskan, bahwa pengelolaan dana haji harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan asas keadilan bagi seluruh jemaah, termasuk mereka yang masih menunggu bertahun-tahun.
“Komisi VIII DPR RI tengah merencanakan perubahan terhadap Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji, karena regulasi yang ada saat ini sudah tidak relevan dan justru menyulitkan BPKH untuk mempercepat pengelolaan,” ujar Selly di hadapan peserta forum, Kamis (16/10/2025).
Baca juga: Wisata Alam Arunika Jadi Tempat Favorit Kunjungan Wisatawan, Kuliner dan Wahana Makin Lengkap
Politisi asal Cirebon ini menyoroti salah satu isu krusial, yakni penggunaan nilai manfaat (keuntungan investasi) untuk menyubsidi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) jemaah yang berangkat setiap tahun.
“MUI pernah menyampaikan hal yang sama, bahwa nilai manfaat yang dipergunakan oleh jemaah haji yang sedang melaksanakan haji itu dianggap haram,” ucapnya.
Dari total nilai manfaat sekitar Rp 12 triliun, kata Selly, Rp 8 triliun di antaranya digunakan untuk mensubsidi 221 ribu jemaah yang berangkat, sementara sisanya dialokasikan untuk operasional BPKH dan dana kemaslahatan.
Padahal, dana tersebut sejatinya merupakan milik 5,4 juta jemaah yang masih dalam daftar tunggu atau waiting list dengan waktu tunggu yang terus memanjang.
Baca juga: Harga Emas Antam di Bandung dan Cimahi Hari Ini 16 Oktober 2025 Makin Ganas Jadi Segini
“Ini yang perlu kita luruskan bersama. Jangan sampai nilai manfaat hanya dinikmati sebagian kecil jemaah, sementara jutaan lainnya menunggu dalam ketidakpastian,” jelas dia.
Selain soal keuangan, Selly juga menyoroti dampak dari pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang baru.
Tujuan awalnya adalah menciptakan asas keadilan dalam masa tunggu haji dari Sabang sampai Merauke, namun faktanya justru menyeragamkan masa tunggu menjadi 26 tahun.
"Jawa Barat yang awalnya waiting list-nya 23 tahun, sekarang menjadi 26 tahun. Jadi lebih lama,” katanya.
Baca juga: 2 Hidran Hilang Usai Revitalisasi Pasar Desa di Kuningan, Kadis PUTR Ungkap Begini
Tidak hanya itu, Jawa Barat juga kehilangan kuota sekitar 9.000 orang, dari 38.000 menjadi lebih sedikit sebagai konsekuensi dari penyesuaian kuota nasional berbasis asas keadilan.
Selly pun meluruskan kesalahpahaman publik yang masih mengira biaya haji hanya Rp 25 juta, yakni uang pendaftaran awal.
Menurutnya, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini mencapai sekitar Rp 89 juta, atau turun Rp 4 juta dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 94 juta.
Dari jumlah itu, biaya penerbangan pesawat menjadi komponen terbesar yang membebani jemaah, yakni sekitar Rp 35 juta per orang.
Baca juga: Ini Efek Cuaca Panas Ekstrem yang Melanda Majalengka hingga Akhir Oktober 2025
“Di era Prabowo yang sekarang, dijanjikan oleh para presiden sebelumnya bahwa tahun 2026 komponen pesawat ini akan lebih murah,” ujarnya.
Ia berharap, BPKH dapat menjelaskan secara terbuka mengenai skema investasi dan pengelolaan dana Rp 170 triliun tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
“Kita ingin dana haji ini benar-benar membawa kemaslahatan, bukan sekadar menjadi angka besar yang tak jelas pemanfaatannya,” ujarnya.
| Operasi Malam, Satpol PP Cirebon Amankan Pasangan Bukan Suami Istri Hingga Wanita Diduga PSK |
|
|---|
| Beberapa Kendaraan Pengantar MBG Belum Dilengkapi Pendingin, Ini Tanggapan Dinkes Kota Cirebon |
|
|---|
| Pedagang Kecil Cirebon Ketakutan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok Disebut Bisa Matikan Warung |
|
|---|
| Disdik Cirebon Angkat Bicara Soal Dugaan Keracunan MBG: Kami Tak Punya Wewenang Untuk Evaluasi SPPG |
|
|---|
| Penanaman Pohon di Playangan–Bojong Negara Cirebon Jadi Awal Penataan Wilayah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.