FKKS Kota Cirebon Gugat ke PTUN

Meski Telah Gugat ke PTUN, Ini Alasan FKKS Kota Cirebon Masih Tempuh Jalur Spiritual dan Dialog

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua FKKS Kota Cirebon, Ari Nurrahmat 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Meski gugatan terhadap kebijakan penambahan rombongan belajar (rombel) oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKKS) Swasta Kota Cirebon memilih langkah berbeda.

Mereka tidak serta-merta ikut masuk dalam jalur hukum, namun lebih mengedepankan komunikasi dan harapan agar pintu dialog masih terbuka.

"Kalau langkah dari FKKS Kota Cirebon sih, kita tetap sinergi dengan organisasi seperti BMPS."

Baca juga: TERANCAM 5 Tahun Bui, Pengusaha di Majalengka Produksi Beras Premium Palsu, Omzet Capai Rp468 Juta


"Tapi tetap, untuk FKKS Kota dan Kabupaten Cirebon, kita merujuknya ke FKKS Jabar," ujar Ketua FKKS Kota Cirebon, Ari Nurrahmat saat ditemui di SMK Cipto, Kamis (7/8/2025).

Ari menyebutkan, FKKS Jabar pun telah mengupayakan pendekatan non-litigasi sebelum menggugat ke PTUN, salah satunya dengan "jalur langit".

"Dalam hal ini kita pertama melalui jalur langit, istilahnya berdoa."

"Semoga ke depannya ini bisa lebih diperhatikan, setiap kebijakan bisa lebih dipikirkan dan dianalisis lagi," ucapnya. 

Baca juga: ODGJ di Majalengka Dirawat Sementara oleh Polisi, Lalu Diserahkan ke Dinsos, Begini Kondisinya


FKKS Kota Cirebon juga berharap Gubernur Dedi Mulyadi membuka ruang dialog dengan sekolah swasta, sesuai janji yang pernah dilontarkan sebelumnya.

“Nah, mungkin ini saatnya. Ayo kita berdiskusi antar swasta dengan gubernur, antara anak dan ayah kan begitu."

"Supaya terjadi sinergitas antara sekolah dan juga pemerintah provinsi sebagai penentu kebijakan,” jelas dia. 

Menurutnya, sekolah swasta sudah banyak yang memberikan kebijakan gratis bulanan kepada siswa, dan siap membantu pemerataan pendidikan.

Baca juga: Transaksi Gagal, Pengedar Narkoba Usia 22 Tahun Ini Diamankan Polres Majalengka di Tukdana


Namun, teknis pelaksanaan di lapangan tak selalu sesuai dengan semangat program pemerintah, khususnya terkait Program Anak Putus Sekolah (PAPS).

“Keputusan ini kan intinya menyelamatkan anak-anak, itu sebenarnya didukung. Tapi di lapangan banyak yang terjadi di luar itu."

"Misalnya anak PNS kok malah masuk PPS. Padahal kan judulnya mencegah anak tidak sekolah."

Halaman
12

Berita Terkini