Kasus Narkoba di Indramayu

Transaksi Gagal, Pengedar Narkoba Usia 22 Tahun Ini Diamankan Polres Indramayu di Tukdana

Pemuda 22 Tahun Pengedar Narkoba di Tukdana Indramayu Ditangkap Polisi Saat Mau Transaksi di Sebuah Saung Bambu

|
TribunCirebon.com/ Handhika Rahman
Polisi saat mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Tukdana, Indramayu, Rabu (6/8/2025) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu menangkap seorang pemuda pengedar narkoba jenis sabu.

Tersangka berinisial A alias Bagong (22) itu ditangkap di sebuah saung bambu di wilayah Kecamatan Tukdana, Indramayu pada Rabu (6/8/2025) kemarin. 

Diduga kuat di lokasi itu ia hendak melakukan transaksi narkoba.

Baca juga: TERANCAM 5 Tahun Bui, Pengusaha di Majalengka Produksi Beras Premium Palsu, Omzet Capai Rp468 Juta

“Saat ditangkap tersangka tengah menguasai barang bukti dan sempat berupaya mengelabui petugas. Tapi berhasil kami sita,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tatang Sunarya kepada Tribuncirebon.com, Kamis (7/8/2025).

Tatang menjelaskan, pihaknya juga menggeledah rumah tersangka yang masih berada di wilayah setempat.

Di lokasi kedua ini, barang bukti sabu kembali ditemukan polisi, yakni berupa 3 paket besar dan 18 paket kecil sabu.

Baca juga: ODGJ di Majalengka Dirawat Sementara oleh Polisi, Lalu Diserahkan ke Dinsos, Begini Kondisinya

Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip, dan tas berisi puluhan centrifuge tube.

“Total barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto 37,32 gram. Seluruh barang haram tersebut disimpan dalam kotak bekas margarin yang disembunyikan di bawah lemari kamar tidur pelaku,” ujar dia.

Dari hasil pemeriksaan awal, disampaikan Tatang, pelaku memperoleh sabu dari rekannya yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Gantikan Peran Thales Lira, Arema FC Siapkan Luiz Gustavo Jadi Tembok Pertahanan Singo Edan

Sedangkan modus operandi yang dilakukan tersangka, kata Tatang, A mengambil sabu melalui titik lokasi yang dikirim pemasok kepada dirinya.

Sabu itu ia ambil dari wilayah Kecamatan Sukagumiwang. Pelaku A pun kemudian memecah sabu menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan kembali.

“Setelah sabu dibagi, tersangka kembali meletakkan paket-paket kecil itu di lokasi yang ditentukan dan mengirim koordinatnya melalui WhatsApp. Dari setiap transaksi, tersangka menerima bayaran sebesar Rp 2 juta,” ujar dia.

Baca juga: CERAMAH Khutbah Jumat Besok 8 Agustus 2025: Strategi Jurus Ampuh Menghadapi Godaan Setan

Atas perbuatannya, tersangka A disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia pun saat ini sudah diamankan di Mapolres Indramayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved