Kasus Narkoba di Indramayu

Detik-detik 2 Pemuda di Indramayu Digerebek Polisi, Terbongkar Sembunyikan Barang Ini

Dua Pemuda di Indramayu Ditangkap Karena Sembunyikan Obat-obatan Terlarang, Terbongkar Saat Rumahnya Digrebek Polisi

TribunCirebon.com/ Handhika Rahman
Polisi usai meringkus dua pemuda pengedar narkoba jenis obat keras tertentu di Mako Polres Indramayu, Selasa (3/12/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Dua pemuda di Kabupaten Indramayu berinisial TW (19) dan SN (20) ditangkap polisi karena menyembunyikan ratusan narkoba jenis obat keras tertentu (OKT).

Barang haram tersebut berhasil diamankan polisi setelah menggeledah rumah keduanya. Obat-obatan itu rencananya akan diedarkan oleh kedua pelaku.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya mengatakan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Losarang pada Selasa (3/12/2024).

Baca juga: Detik-detik Rumah Saijo di Pangandaran Ludes Dilalap si Jago Merah, Diduga Akibat Masalah Ini

“Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung pelaksanaan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (4/12/2024).

Tatang menyampaikan, tersangka yang ditangkap pertama adalah TW. Di kediamannya, polisi menemukan sebuah kresek hitam.

Di dalamnya terdapat 310 tablet Tramadol HCL dan satu unit ponsel. Usai tertangkap basah, tersangka pun mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

Baca juga: Harga Emas UBS, Antam dan Galeri 24 Kompak Naik di Kuningan Hari Ini 4 Desember 2024, Jadi Segini

Dari hasil interogasi, TW mengaku mendapat obat-obatan terlarang dari rekannya SN. Polisi pun langsung memburu pelaku di hari yang sama.

Berbekal informasi dari TW, kediaman SN langsung digerebek. Di dalam rumah, polisi berhasil menemukan 6 tablet Tramadol HCL.

Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai senilai Rp 200 ribu dari hasil penjualan narkoba, serta satu unit ponsel.

"Keduanya mengakui barang bukti tersebut sebagai milik mereka. Saat ini kami juga telah mengantongi nama seorang DPO yang diduga terlibat dalam jaringan ini," ujar dia.

Baca juga: Sungai Cikaso Ngamuk, Banjir Bandang Seret 6 Mobil di Sukabumi, BPBD Sebut Tak Ada Korban Jiwa

Tatang menyampaikan, seluruh barang bukti dan kedua tersangka langsung diamankan ke Mako Polres Indramayu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam hal ini, AKP Tatang Sunarya juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran atau konsumsi obat-obatan terlarang. 

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya," ujarnya.

Baca juga: Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq Pastikan Kawal 3 Keputusan Penting Mudzakarah Perhajian

Ia menegaskan bahwa Polres Indramayu akan terus memperketat pengawasan peredaran obat-obatan terlarang guna menciptakan lingkungan yang aman.

"Kami berharap kerja sama dari masyarakat untuk memberantas penyalahgunaan obat-obatan ini, demi menciptakan generasi yang bebas dari narkoba," ujar dia.

 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved