Kasus Narkoba di Indramayu
TERANCAM 20 Tahun Penjara, Polisi Bongkar Modus Transaksi Ganja Kering via Medsos di Indramayu
Polisi Ungkap Modus Transaksi Ganja Kering via Medsos di Indramayu, Satu Tersangka Diringkus
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pria berinisial ZRC (27) harus berurusan dengan Sat Res Narkoba Polres Indramayu.
Ia diduga menjadi jaringan peredaran ganja kering di Indramayu.
ZRC diamankan di kediamannya di wilayah Kecamatan Widasari pada Jumat (17/1/2025).
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan mendalam yang dilakukan polisi.
Baca juga: Maung Bandung Gagal Manfaatkan Peluang saat Hadapi Dewa United, Ini Kata Tyronne
“Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti meliputi sebuah tas selempang hijau berisi satu paket ganja kering dalam plastik klip bening, lima paket ganja lainnya yang disimpan dalam plastik hitam, satu pak plastik klip bening, timbangan digital warna hitam, dan satu unit ponsel Oppo yang diduga digunakan untuk transaksi,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (19/1/2025).
Tatang menyampaikan, tersangka memperoleh barang haram tersebut melalui media sosial.
Ganja itu kemudian diedarkan kembali oleh ZRC untuk di wilayah Kabupaten Indramayu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Cirebon Hari Ini 19 Januari 2025 Kompak Turun, 1 Gram Jadi Segini
“Barang bukti yang ditemukan di lokasi sudah lebih dari cukup untuk menjerat tersangka. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal 20 tahun sesuai dengan Pasal 114 ayat (1),” ujar dia.
Tatang menyampaikan, polisi akan terus mendalami kasus yang menjerat tersangka.
Apalagi modus yang digunakan tersangka dalam jaringan narkoba tersebut turut memanfaatkan teknologi yakni via media sosial.
Tatang dalam hal ini turut mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba.
Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Kuningan Hari Ini 19 Januari 2025 Kompak Turun, 1 Gram Jadi Segini
“Kami terus berupaya membongkar jaringan ini. Peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan narkoba,” ujar dia.
Polres Indramayu, disampaikan Tatang, akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Indramayu.
Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk memerangi narkotika yang merusak generasi bangsa.
“Saat ini, ZRC bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Indramayu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar dia.
Transaksi Gagal, Pengedar Narkoba Usia 22 Tahun Ini Diamankan Polres Indramayu di Tukdana |
![]() |
---|
Bawa 1,1 Gram Sabu, Warga Anjatan Indramayu Diringkus di Pinggir Jalan, Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Detik-detik Pemuda Asal Subang Digerebek Polisi, Tertangkap Basah Bawa Barang Haram Ini di Indramayu |
![]() |
---|
2 Pria di Indramayu Digerebek Polisi, Ditemukan Barang Bukti Narkoba 49,18 Gram, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Detik-detik 2 Pemuda di Indramayu Digerebek Polisi, Terbongkar Sembunyikan Barang Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.