Kasus Narkoba di Indramayu
2 Pria di Indramayu Digerebek Polisi, Ditemukan Barang Bukti Narkoba 49,18 Gram, Begini Modusnya
Dua Pria di Indramayu Harus Berurusan dengan Polisi Gegara Narkoba, Barang Bukti 49,18 Gram Diamankan
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sat Res Narkoba mengamankan dua pria berinisial T (28) dan S (24) warga Kecamatan Gabuswetan, Indramayu.
Keduanya terlibat kasus narkoba jenis sabu dan ditangkap pada Sabtu (11/1/2025).
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya mengatakan, sebanyak 49,18 gram sabu pun berhasil diamankan dari tangan tersangka.
“Penangkapan ini hasil penyelidikan mendalam. Kami sudah mengamati gerak-gerik pelaku,” ujar dia didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata kepada Tribuncirebon.com, Minggu (12/1/2025).
Baca juga: LINK LIVE STREAMING Perkenalan Patrick Kluivert, Pelatih Baru Timnas Indonesia, Ayo Garuda!
Lanjut Tatang, begitu ada kesempatan, polisi langsung meringkus tersangka.
Tersangka T ditangkap lebih dahulu di pinggir Jalan Wilayah Kecamatan Jatibarang.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu di saku jaket milik tersangka.
“T mengaku barang haram tersebut ia dapatkan dari S,” ujar dia.
Dari informasi itu, polisi bergerak kembali untuk mengamankan S, pelaku pun langsung diringkus.
Baca juga: Melintasi Desa Tambakagung Kebumen, Mega Proyek Tol Trans Jawa Jogja-Cilacap Telan Rp38,47 Triliun
Tatang menyampaikan, dari tangan S, polisi tidak mendapat barang bukti sabu.
Namun S tidak bisa mengelak saat polisi menemukan bukti percakapan transaksi narkoba di ponsel miliknya.
“S ini mengaku barang itu berasal dari seorang DPO. Kami sudah identifikasi siapa dia. Sekarang, kami fokus memburu pelaku lainnya,” ujar dia.
Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Indramayu beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 49,18 gram untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Melintasi Desa Kalipucang Kecamatan Grabag Magelang, Tol Trans Jawa Jogja-Bawen Babat 44 Desa
Polisi pun akan mendalami pengungkapan tersebut guna menelusuri jaringan di balik kasus narkoba yang menjerat dua tersangka.
Di sisi lain, AKP Tatang juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada.
"Jangan beri ruang untuk narkoba. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan," ujar dia.
Transaksi Gagal, Pengedar Narkoba Usia 22 Tahun Ini Diamankan Polres Indramayu di Tukdana |
![]() |
---|
Bawa 1,1 Gram Sabu, Warga Anjatan Indramayu Diringkus di Pinggir Jalan, Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
TERANCAM 20 Tahun Penjara, Polisi Bongkar Modus Transaksi Ganja Kering via Medsos di Indramayu |
![]() |
---|
Detik-detik Pemuda Asal Subang Digerebek Polisi, Tertangkap Basah Bawa Barang Haram Ini di Indramayu |
![]() |
---|
Detik-detik 2 Pemuda di Indramayu Digerebek Polisi, Terbongkar Sembunyikan Barang Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.