Kasus Narkoba di Indramayu

Bawa 1,1 Gram Sabu, Warga Anjatan Indramayu Diringkus di Pinggir Jalan, Terancam 20 Tahun Penjara

Sat Res Narkoba Polres Indramayu membekuk pengedar narkoba jenis sabu di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Anjatan

Istimewa/Polres Indramayu
PENGEDAR NARKOBA DIRINGKUS - Polisi saat menangkap pelaku pengedar narkoba berinisial SU di wilayah Kecamatan Anjatan, Indramayu, Sabtu (8/2/2025) malam 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sat Res Narkoba Polres Indramayu membekuk pengedar narkoba jenis sabu di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Anjatan, Indramayu.

Barang bukti yang diamankan yaitu sabu seberat 1,1 gram.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, tersangka berinisial SU (34) warga Kecamatan Anjatan.

“Tersangka diamankan pada Sabtu malam pukul 22.30 WIB bersama barang bukti berupa sabu-sabu dan sebuah handphone," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (9/2/2025).

Baca juga: Pergerakan Tanah Bikin Tanggul Sungai Cimanuk di Indramayu Ambles, Sudah Bergeser 40 Cm

Tatang menyampaikan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. 

Saat melakukan patroli, petugas mendapati SU sedang berada di pinggir jalan. Karena gerak-geriknya mencurigakan, polisi melakukan pemeriksaan.

Ketika digeledah, SU pun tak bisa mengelak. Satu paket sabu-sabu ia sembunyikan dalam bekas bungkus permen.

Barang bukti itu ditemukan polisi dari kantong celana depan sebelah kanan tersangka.

SU pun langsung diamankan, polisi juga menyita ponsel milik tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang, yang saat ini masih dalam pencarian," ujar dia.

Tatang menyampaikan, SU kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Geger, Mayat Wanita Ditemukan di Kebun Belakang Pasar Anyar Purwakarta, Ini Kata Polisi

"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini," ujar dia.

Di sisi lain, Tatang juga meminta kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menekan peredaran narkotika di Indramayu.

Masyarakat dapat segera melapor jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba yang terjadi di Kabupaten Indramayu

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas yang menggangu keteriban umum melalui Lapor Pak Polisi di WhatsApp 081999700110 atau layanan polisi 110,” ujar dia.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved