Tidak hanya camat, Bawaslu juga menemukan beberapa perangkat desa di wilayah Kecamatan Kedawung dan Kecamatan Susukan Lebak melanggar netralitas.
Para perangkat desa ini dilaporkan langsung ke Penjabat (Pj) Bupati Cirebon untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau perangkat desa, itu tidak kami laporkan ke BKN, tapi ke Pj Bupati."
"Kami berharap tindakan tegas dilakukan untuk menjaga netralitas di Pilbup," ujarnya.
Sementara itu, Bawaslu memastikan bahwa secara umum pelaksanaan Pilbup Cirebon berjalan kondusif meskipun terdapat sejumlah kekurangan teknis di lapangan.
"Dalam pelaksanaan hari H, secara umum kondusif. Kekurangan surat suara di beberapa TPS juga sudah terselesaikan," ucap Sadaruddin.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Cirebon memanggil lima kuwu, termasuk Ketua FKKC, untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran netralitas.
Dugaan ini bermula dari percakapan di grup WhatsApp FKKC yang viral dan dianggap memberikan dukungan kepada salah satu paslon.
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartono menegaskan, bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran mendalam terhadap kasus ini.
"Setelah memenuhi unsur pelanggaran, kami jadikan temuan untuk proses klarifikasi lebih lanjut," jelas Rudi.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan indikasi pelanggaran agar Pilkada 2024 berlangsung secara jujur dan adil.
Baca juga: Ini Deretan Dugaan Pelanggaran yang Ditemukan Bawaslu Cirebon Selama Masa Kampanye Pilkada 2024