Pilkada Kabupaten Cirebon 2024

Camat hingga Kuwu Terbukti Tidak Netral di Pilbup Cirebon, Proses Berlanjut ke Polresta dan BKN

Penulis: Eki Yulianto
Editor: taufik ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, Rabu (4/12/2024).

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon mengungkapkan adanya camat hingga kuwu (kepala desa) terbukti tidak netral dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Cirebon 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat menyebut, pelanggaran tersebut sudah diproses dan diteruskan ke Polresta Cirebon untuk penanganan lebih lanjut.

"Soal pemanggilan kuwu-kuwu minggu lalu, itu sudah kami bahas di Gakkumdu."

"Hasilnya memenuhi unsur dugaan pelanggaran, dan saat ini prosesnya sudah kami teruskan ke Polresta," ujar Sadaruddin saat diwawancarai dalam kehadirannya di kegiatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Cirebon di salah satu gedung di sebuah kampus di Kecamatan Watubelah, Kabupaten Cirebon, Rabu (4/12/2024).

Ia menjelaskan, salah satu kasus melibatkan Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Kecamatan Karangwareng.

Ketua FKKC tersebut diduga terlibat mendukung salah satu pasangan calon (paslon) bupati.

"Hasil rekomendasi pembahasan kami dengan Gakkumdu menunjukkan bahwa Ketua FKKC Karangwareng melakukan tindak pidana pemilu dengan keberpihakan kepada salah satu paslon. Berkasnya sudah dilimpahkan ke Polresta," ucapnya.

Selain itu, Sadaruddin mengungkapkan, bahwa pelanggaran netralitas juga dilakukan oleh Camat Dukupuntang.

Dugaan ini muncul setelah beredarnya foto viral di media sosial yang memperlihatkan camat tersebut memberikan indikasi dukungan kepada salah satu paslon.

"Kasus camat Dukupuntang sudah kami teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)."

"Dari hasil penelusuran dan pembahasan, dia terbukti melanggar netralitas," ujar dia.

Menurut Sadaruddin, pelanggaran netralitas ini menjadi sorotan serius karena dapat memengaruhi kredibilitas pemilu.

Namun, terkait kemungkinan pengaruh pelanggaran tersebut terhadap hasil pemilu, ia menyebut hal itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apakah kemenangan paslon bisa dianulir? Itu bergantung proses rekapitulasi dan sengketa di MK. Kita lihat nanti seperti apa prosesnya," katanya.

Tidak hanya camat, Bawaslu juga menemukan beberapa perangkat desa di wilayah Kecamatan Kedawung dan Kecamatan Susukan Lebak melanggar netralitas.

Para perangkat desa ini dilaporkan langsung ke Penjabat (Pj) Bupati Cirebon untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau perangkat desa, itu tidak kami laporkan ke BKN, tapi ke Pj Bupati."

"Kami berharap tindakan tegas dilakukan untuk menjaga netralitas di Pilbup," ujarnya.

Sementara itu, Bawaslu memastikan bahwa secara umum pelaksanaan Pilbup Cirebon berjalan kondusif meskipun terdapat sejumlah kekurangan teknis di lapangan.

"Dalam pelaksanaan hari H, secara umum kondusif. Kekurangan surat suara di beberapa TPS juga sudah terselesaikan," ucap Sadaruddin.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Cirebon memanggil lima kuwu, termasuk Ketua FKKC, untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran netralitas.

Dugaan ini bermula dari percakapan di grup WhatsApp FKKC yang viral dan dianggap memberikan dukungan kepada salah satu paslon.

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartono menegaskan, bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran mendalam terhadap kasus ini.

"Setelah memenuhi unsur pelanggaran, kami jadikan temuan untuk proses klarifikasi lebih lanjut," jelas Rudi.

Ia mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan indikasi pelanggaran agar Pilkada 2024 berlangsung secara jujur dan adil.

Baca juga: Ini Deretan Dugaan Pelanggaran yang Ditemukan Bawaslu Cirebon Selama Masa Kampanye Pilkada 2024

Berita Terkini