Pilkada Serentak 2024
Ini Deretan Dugaan Pelanggaran yang Ditemukan Bawaslu Cirebon Selama Masa Kampanye Pilkada 2024
Bawaslu Kota Cirebon menemukan sejumlah dugaan pelanggaran selama masa kampanye pemilu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon menemukan sejumlah dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada 2024.
Pelanggaran tersebut meliputi kampanye tanpa pemberitahuan resmi, pelibatan anak, serta pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat yang tidak seharusnya.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah saat diwawancarai di sela-sela kegiatan pemusnahan surat suara oleh KPU di gudang logistik pronggol, Selasa (26/11/2024).
Baca juga: Bawaslu Indramayu Umumkan Hasil Pengawasan Pilkada 2024 Hingga Penanganan Pelanggaran
Menurut Devi, salah satu pelanggaran yang mencolok adalah kegiatan kampanye yang tidak sesuai dengan mekanisme pemberitahuan yang berlaku.
Bawaslu memproses pelanggaran tersebut sebagai pelanggaran administratif dan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kota Cirebon untuk menindaklanjutinya.
“Di masa kampanye kemarin, kami Bawaslu Kota Cirebon pertama menemukan sejumlah dugaan pelanggaran."
"Pertama, terkait kegiatan kampanye yang harus melakukan pemberitahuan, yang kemudian diketemukan ada yang tidak melakukan itu. Sehingga, kita proses dan kemudian kita berikan keterangannya sebagai pelanggaran administratif dan kita rekomendasikan kepada KPU, sebagaimana norma yang ada," ujarnya.
Selain itu, pelibatan anak dalam kegiatan kampanye juga menjadi salah satu isu serius yang ditemukan.
Devi menyebutkan, bahwa Bawaslu telah mengambil tindakan tegas terkait hal tersebut, dengan mengeluarkan rekomendasi kepada dinas terkait yang membidangi perlindungan anak.
Baca juga: Polisi Kawal Ketat Pendistribusian Surat Suara dan Logistik Pilkada Kuningan 2024
“Kedua, terkait dengan pelibatan anak, kita juga sudah mengeluarkan putusan dan kita tindaklanjuti."
"Karena itu masuk dalam dugaan pelanggaran undang-undang lainnya, maka keluarannya adalah rekomendasi dan kita sudah sampaikan kepada dinas terkait yang membidangi perlindungan anak," ucapnya.
Sebagian besar pelanggaran yang ditemukan Bawaslu Kota Cirebon serupa dengan pemilu-pemilu sebelumnya, terutama terkait pemasangan APK di lokasi yang tidak sesuai.
Namun, pelanggaran mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan politik uang belum ditemukan dalam masa kampanye kali ini.
“Kalau terkait pelanggaran netralitas ASN dan politik uang, sampai saat ini dua hal tersebut tidak ada, baik yang sifatnya dari laporan maupun temuan."
"Itu karena kami perkuat dalam hal pencegahan, sehingga potensi yang sebagaimana akan menjadi pelanggaran khususnya dalam hal money politik dan netralitas ASN, itu bisa tercegah," jelas dia.
Bawaslu Kota Cirebon berharap langkah-langkah pencegahan yang dilakukan dapat terus efektif untuk mencegah pelanggaran kampanye di masa yang akan datang.
Jelang Dilantik Sebagai Bupati Majalengka, Eman Suherman Bakal Susun Program Unggulan 100 Hari Kerja |
![]() |
---|
Pelantikan Wali Kota-Wakil Wali Kota Cirebon Terpilih Ditunda, Effendi Edo Buka Suara |
![]() |
---|
Farhan-Erwin Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung Terpilih Pada 9 Januari 2025 |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mundur Jadi Maret 2025, KPU Jabar Angkat Bicara |
![]() |
---|
Termasuk Kabupaten Cirebon, 11 Daerah di Jabar Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.