Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Indramayu Umumkan Hasil Pengawasan Pilkada 2024 Hingga Penanganan Pelanggaran

Bawaslu Indramayu mengumumkan hasil penanganan pelanggaran selama masa pencalonan dan kampanye Pilkada Serentak 2024

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Bawaslu Indramayu saat mengumumkan hasil pengawasan hingga penanganan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indramayu mengumumkan hasil penanganan pelanggaran selama masa pencalonan dan kampanye Pilkada Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni mengatakan, pada tahapan pencalonan sedikitnya ada 4 temuan pelanggaran yang ditemukan melalui pengawas pemilu.

Selain itu, terdapat pula 2 laporan yang masuk dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran undang-undang lainnya.

Baca juga: H-3 Pilkada Kuningan 2024, Bawaslu Bongkar Jumlah Pelanggaran Paslon Pilbup dan Pilgub Jabar

“Setiap temuan dan laporan ini telah ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pada tahap pencalonan Bawaslu tidak meregistrasi terhadap pelanggaran undang-undang lainnya, melainkan melakukan tindak lanjut dengan meneruskan dugaan pelanggaran tersebut kepada instansi yang berwenang,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (26/11/2024).

Kemudian pada tahap kampanye, disampaikan Tabroni, Bawaslu juga kembali mendapat laporan masuk kaitan dengan dugaan pelanggaran.

Dalam hal ini, Bawaslu juga melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak terkait.

Berdasarkan catatan Bawaslu Indramayu, tercatat ada 13 laporan yang diterima, sebanyak 8 di antaranya telah diregistrasi untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Kemudian 3 laporan lainnya tidak diregistrasi karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan pemilihan. 

Serta 2 laporan lagi dilimpahkan penanganannya ke Bawaslu Jabar karena peristiwa dugaan pelanggarannya terjadi di luar wilayah Indramayu.

“Selain itu, Bawaslu Indramayu juga melakukan penelusuran terhadap 3 hasil informasi yang ditemukan, yang kemudian dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti,” ujar dia.

Baca juga: Bawaslu Indramayu Bersihkan Wajah Kota dari APK Paslon Cabup-Cagub, Sisir hingga Pelosok Gang

Tabroni menyampaikan, dalam proses penanganan pelanggaran, Bawaslu diketahui hanya memiliki waktu yang singkat yakni hanya 3+2 hari untuk melakukan kajian dan penanganan pelanggaran dengan meminta keterangan dari para pihak, saksi, ahli, atau terlapor.

Adapun langkah-langkah yang dilakukan dalam menangani dugaan pelanggaran, mulai dari penerimaan laporan, kajian awal, registrasi laporan, pemeriksaan dan klarifikasi, penerusan dan rekomendasi, serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Bawaslu Indramayu tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara transparan, objektif, dan profesional agar Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis,” ujar dia.

Dalam hal ini, Bawaslu Indramayu juga mengajak semua pihak, baik peserta pemilu, penyelenggara, dan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga integritas Pilkada dengan melaporkan setiap temuan dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved