Pilkada Kuningan 2024
H-3 Pilkada Kuningan 2024, Bawaslu Bongkar Jumlah Pelanggaran Paslon Pilbup dan Pilgub Jabar
Memasuki masa tenang di H minus tiga hari menghadapi pelaksanaan Pilkada Kuningan 2024. Bawaslu Kabupaten Kuningan melakukan penanganan terhadap dugaa
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN - Memasuki masa tenang di H minus tiga hari menghadapi pelaksanaan Pilkada Kuningan 2024. Bawaslu Kabupaten Kuningan melakukan penanganan terhadap dugaan pelanggaran selama proses Pilkada 2024 berlangsung sebagai berikut.
"Atas laporan diterima mencakup data kampanye pasangan calon (paslon) Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati, serta tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan selama masa kampanye terdapat 54 kegiatan kampanye untuk Pilgub 2024 yang dilakukan oleh empat pasangan calon," kata Ketua Bawaslu Kuningan Firman saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (24/11/2024).
Menyinggung soal kegiatan kontestan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Firman menyebut untuk Paslon 01 tercatat melakukan 3 kegiatan kampanye, Paslon 02 sebanyak 45 kali, Paslon 03 juga 45 kali, dan Paslon 04 sebanyak 2 kali dan kegiatan kampanye ini dilaksanakan dengan berbagai metode kampanye.
Baca juga: TELAN Rp45,71 Triliun, Pembebasan Lahan Proyek Tol Demak-Tuban Dialokasikan Rp 2,68 Triliun
"Sementara untuk Pilkada Bupati/Wakil Bupati Kuningan, total kegiatan kampanye mencapai 973 kegiatan. Diantaranya Paslon 01 melaksanakan 457 kegiatan, Paslon 02 sebanyak 253 kegiatan, dan Paslon 03 sebanyak 263 kegiatan kampanye," ujarnya.
Data kampanye, Firman kata untuk penanganan dugaan pelanggaran selama pilkada. Bawaslu Kuningan telah menangani empat laporan dan tiga temuan terkait dugaan pelanggaran. "Dari empat laporan tersebut, salah satunya terkait dugaan tindak pidana pemilihan berupa pengrusakan alat peraga kampanye (APK). Namun, laporan ini dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil dan tidak diketahui siapa terlapornya,”ujarnya.
Laporan lain berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kampanye di tempat ibadah. Namun laporan-laporan ini juga dihentikan, karena tidak memenuhi syarat materiil atau disampaikan melebihi batas waktu yang ditentukan.
Baca juga: Proyek Strategis Nasional Seluas 269,3 Hektar Membelah 4 Desa di Kecamatan Talun Kabupaten Blitar
"Adapun tiga temuan yang ditangani Bawaslu meliputi dugaan penggunaan anggaran fasilitas oleh kepala desa dalam kegiatan kampanye. Kemudian, hal ini tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, namun terdapat pelanggaran administrasi yang telah diteruskan kepada Pj Bupati, Pj Gubernur, Dirjen Bina Desa, dan Dirjen Otonomi Daerah," katanya.
Mengenai pemasangan APK yang tidak sesuai peraturan. Pelanggaran ini diteruskan kepada KPU Kabupaten Kuningan untuk ditindaklanjuti. Kemudian, kaitan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa, meski tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, dugaan pelanggaran ini tetap dilaporkan kepada Pj Bupati, Pj Gubernur, dan Kemendagri untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Jalur Selatan Karesidenan Kediri Tersambung Jalan Tol, 43 Desa di Tulungagung Tergusur Proyek PSN
"Untuk pengawasan kampanye tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten, tetapi juga melibatkan jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Kami terus memantau setiap tahapan, untuk memastikan pelaksanaan pilkada berjalan sesuai aturan," katanya. (*)
Dian-Tuti Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati den Wakil Bupati Kuningan Terpilih, Ini Kata Ketua KPU |
![]() |
---|
KPU Kuningan Bahas Penetapan Hingga Agenda Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi Pilkada Kuningan 2024 Pasangan Dian-Tuti Unggul, Saksi Paslon 2-3 Tolak Teken |
![]() |
---|
Cawabup Kuningan Terpilih Amih Tuti Syukuran Ulang Tahun, Kumpul Bareng Relawan dan Keluarga |
![]() |
---|
Kediaman Bupati Kuningan Terpilih Diserbu Warga, Dian Rachmat : Tiap Hari Ada Seribuan Warga Datang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.