Nama-nama Desa di Kuningan yang Tak Punya Kepala Desa, Ada yang Meninggal, Mundur dan Terjerat Kasus

Ada 17 desa di Kuningan yang tak punya kepala desa karena sejumlah alasan. Ini daftarnya.

Editor: taufik ismail
Hand Over Humas Kejaksaan Negeri Kuningan
TERSANGKA - Kejaksaan Negeri Kuningan menetapkan oknum kepala desa di Kuningan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai 

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Sejumlah desa di Kuningan tak punya kepala desa. Karenanya posisi kades diisi oleh ASN Pemkab Kuningan.

Hal ini mendapat tanggapan dari Sekretaris Apdesi Kuningan, Umar Hidayat, yang juga Kepala Desa Jagara.

"Alhamdulillah, meskipun mereka (penjabat) kades dari ASN, terbilang sangat kompak dan bisa bareng menyukseskan program di tubuh APDESI (Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia)," kata Umar Hidayat saat berbincang dengan Tribun, Rabu (8/10/2025). 

Umar mengatakan, kekosongan kepala desa di sejumlah daerah di Kuningan tentu memiliki penyebab. 

"Ya, kekosongan yang terjadi pada posisi kepala desa, sebabnya berbeda. Ada yang meninggal, mengundurkan diri, dan terjerat kasus dugaan pidana," ucapnya.

Desa yang mengalami kekosongan itu, antara lain :

  1. Desa Ciniru (Kecamatan Ciniru),
  2. Desa Bendungan (Kecamatan Lebakwangi),
  3. Desa Cirukem (Kecamatan Garawangi),
  4. Desa Kapandayan
  5. Desa Cihirup (Kecamatan Ciawigebang)
  6. Desa Cikeusik (Kecamatan Cidahu)
  7. Desa Cantilan (Kecamatan Selajambe)
  8. Desa Kalapa Gunung (Kecamatan Kramatmulya)
  9. Desa Sukamukti
  10. Desa Mekarsari (Kecamatan Cipicung),
  11. Desa Kutaraja (Kecamatan Maleber)
  12. Desa Karangkancana (Kecamatan Karangkancana)
  13. Desa Sukarapih (Kecamatan Cibingbin)
  14. Desa Bungurberes (Kecamatan Subang)
  15. Desa Sindangsuka (Kecamatan  Luragung)
  16. Desa Lebakwangi (Kecamatan Lebakwangi) dan
  17. Desa Tajurbuntu (Kecamatan Pancalang). 

Belasan Jabatan kepala desa di Kuningan mengalami kekosongan.

Hal itu disebabkan oleh beragam permalasahan, termasuk Desa Gunungaci yang kadesnya resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari atas dugaan korupsi Dana Desa. 

"Untuk jabatan kades kosong ada 17 dan kekosongan itu diisi oleh Pj (penjabat) dari pemerintah daerah Kuningan," kata Hamdan Harismaya, Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Kuningan saat memberikan keterangan kepada Tribun, Selasa (7/10/2025). 

Peristiwa penetapan kepala desa di Kecamatan Subang, atas dugaan korupsi hingga merugikan anggaran negera ratusan juta pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kuningan.

"Untuk pengisian jabatan kepala desa daerah tersebut, kami akan melakukan koordinasi dengan Kejari, dalam hal memastikan bahwa kades bersangkutan terlibat kasus," kata Hamdan.

"Jadi, nanti kami nanti ke Kejaksaan untuk minta surat atas keterlibatan kepala desa tersebut. Dari dasar itu akan menjadi acuan dalam penentuan penjabat desa," katanya. 

Petugas penegak hukum Kejaksaan Negeri Kuningan menetapkan oknum kepala desa di Kuningan sebagai tersangka.

Hal itu berdasarkan bukti permulaan didapat Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan sesuai Pasal 184 KUHAP Ayat (1) Jo. 

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved