Selain itu, Pasal 39 PKPU No. 22 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu menegaskan kewajiban KPU dalam menyusun laporan keuangan yang terbuka dan dapat diakses oleh publik untuk menghindari adanya konflik kepentingan.
"Kedua aturan ini menuntut KPU untuk menyampaikan penggunaan anggaran kepada publik, termasuk dalam hal penunjukan mitra atau vendor," katanya.
Sementara Ketua KPU Kuningan Asep Budi Hartono mengungkap, pelaksanaan debat Pilkada Kuningan sudah final dan secara teknik pembiayaan itu dilakukan oleh Petugas Sekretariat KPU Kuningan.
"Soal biaya kegiatan pelaksanaan debat Pilkada Kuningan. Secara teknis diatur semua oleh pihak kesekretariatan KPU," kata Asep.
Baca juga: Jelang Pilkada Kuningan, Petugas PPK Diberhentikan Tidak Hormat, Diduga Lecehkan Rekannya Sesama PPK