Pilkada Kuningan 2024

Jelang Debat Pilkada Kuningan 2024, Kinerja KPU Tuai Kritik Tim Sukses dan Aktivis

Penulis: Ahmad Ripai
Editor: taufik ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nuzul Rachdy.

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai 

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy mengkritisi kinerja KPU yang terkesan belum siap dalam penyelenggaraan acara Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Cawabup Kuningan.

"Debat (Paslon Bupati-Wabup Kuningan) saya melihat KPU seperti tidak siap. Beberapa waktu yang lalu katanya diinfokan di Hotel Santika, bahkan kuotanya setiap Paslon itu 200 orang. Kemudian dipindahkan tempatnya di Hotel Horison. Terus kuotanya 75 orang. Dirilis sekarang 50 orang," kata Zul sapaan akrab politisi PDIP, Sabtu (2/11/2024). 

Ia mengatakan, kinerja KPU dipandang lambat dan belum siap menggelar debat, sebab sebelumnya sempat mengirimkan surat kepada KPU untuk meminta kepastian kapan dan di mana debat Paslon Bupati-Wabup itu dilaksanakan. 

"Sampai saya di Paslon nomor 2 (Ridho-Kamdan) membuat surat ke KPU. Untuk menanyakan tepatnya kapan, di mana dan segala macam. Tapi Alhamdulillah sekarang sudah ada semuanya, Tata tertibnya sudah ada. Walaupun, ya, boleh dikatakan lambat," ujarnya. 

Terpisah, Hanif aktivis sosial lingkungan dan politik Kuningan menyinggung soal transparansi pelaksanaan Pilkada Kuningan di bawah penyelengara KPU.

Pasalnya, hal itu menjadi kunci dalam setiap proses demokrasi yang sehat. 

"Sayangnya, penyelenggaraan debat calon Bupati Kuningan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan minim keterbukaan, terutama dalam penggunaan anggaran dan penunjukan mitra atau vendor yang terlibat dalam acara tersebut," katanya. 

Tindakan ini dinilai melanggar prinsip akuntabilitas publik dan menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat. 

"Poin-poin masalah transparansi dalam penyelenggaraan debat Pilkada. Di antaranya, ketidakjelasan dalam transparansi anggaran dan penunjukan vendor," katanya. 

Tindakan yang dilakukan KPU Kuningan tidak memberikan informasi terkait penggunaan dana yang dialokasikan untuk acara debat, termasuk detail anggaran yang digunakan serta penunjukan mitra atau vendor yang terlibat.

Hal ini mengindikasikan potensi adanya konflik dan dugaan praktik bancakan anggaran

"Selain itu, terdapat indikasi kuat bahwa dana penyelenggaraan debat diduga menjadi bancakan atau distribusi tidak wajar di antara vendor-vendor yang terlibat," katanya.

Padahal, kata Hanif mengaku usai melihat Landasan hukum PKPU jelas terdapat transparansi anggaran dan penunjukan mitra. 

"Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 18 dan Pasal 42, diatur mengenai kewajiban KPU untuk menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pelaporan anggaran secara rinci," katanya. 

Halaman
12

Berita Terkini