Kecelakaan Bus di Tol Cipali

Update Kasus Kecelakaan di Cipali: Sopir Kedua dan Kenek Bus Handoyo Masih Berstatus Saksi

Sopir kedua dan kenek dalam kecelakaan Bus PO Handoyo 7626 OA di Kilometer 72 jalan Tol Cipali masih berstatus masih berstatus saksi

Tribunjabar.id/Ahya Nurdin
Kondisi Bangkai Kendaraan Bus Maut Handoyo masih menunggu pemeriksaan tim KNKT. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Purwakarta Cikwan Suwandi


TRIBUNCIREBON.COM- Kapolres Purwakarta AKBP Edward Zulkarnain mengungkapkan, sopir kedua dan kenek dalam kecelakaan Bus PO Handoyo 7626 OA di Kilometer 72 jalan Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat pada Jumat (15/12/2023) masih berstatus saksi.

"Untuk sopir yang kedua dan keneknya masih berstatus saksi," kata Edward, Sabtu (16/12/2023) malam.

Dia menjelaskan dalam perjalanan bus jurusan Magelang menuju Bogor itu memiliki dua sopir satu kenek.

Rinto Kantana (28) yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka merupakan sopir yang mengendarai dari Kendal hingga lokasi kecelakaan di Purwakarta, Jawa Barat.

Adapun sopir lainnya yang saat ini masih berstatus saksi mengemudi dari Magelang hingga Kendal.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Sabtu (16/2/2023) pagi tadi. Rinto dinilai lalai sehingga menyebabkan mobil terguling.

"(Penetapan) tentu berdasarkan petunjuk di lapangan, dugaan dugaan awal ditemukan ada kelalalian atau unsur kesengajaan. Itu yang perlu kita dalami, itu didalami nanti ditahap penyidikan," kata Edward.

Dalam gelar perkara, kata Edward, dibahas bahwa jalan yang dilintasi bus terdapat rambu penunjuk ada putaran ke kiri dan rambu peringatan kecepatan maksimal 40 Kilkmeter per jam.

"Kemudian juga bahan diskusi kita bahwa kendaraan PO Bus Handoyo AA 7626 OA pada hari Jumat tanggal 15 Desember itu tujuan dari Magelang menuju ke Bogor dan mengapa bus tersebut belok kiri menuju ke ke arah Cikopo," ujarnya.

Penetapan berdasarkan Pasal 311 atau 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved