Kecelakaan Bus di Tol Cipali

Update Sopir Bus PO Handoyo yang Tewaskan 12 Orang di Tol Cipali Terungkap Baru Pertama Bawa Bus Itu

Dalam pemeriksaan sementara, kata dia, Rinto pun mengemudikan busnya dalam kecepatan tinggi. Padahal, Rinto belum mengetahui kondisi jalan Tol Cipali.

Editor: dedy herdiana
Kolase Tribun Jabar
Polisi menetapkan sopir bus PO Handoyo, Rinto Katana (28) sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut di Ruas Jalan Tol Cipali, tepatnya di Interchange KM 72 Exit Tol Cikampek, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Sopir Bus PO Handoyo bernama Rinto Katana (27), ternyata baru pertama kali mengendarai bus, saat mengalami kecelakaan di Tol Cipali hingga menewaskan 12 penumpang. 

Hal itu diungkapkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar, AKBP Wira saat ditemui di Mapolda Jabar, Senin (18/12/2023). 

Baca juga: 2 Korban Luka Berat Dalam Kecelakaan Bus di Tol Cipali Masih Dirawat di RS Abdul Radjak

"Kebetulan sopir ini baru hari itu bawa mobil ini, dia sudah satu tahun bekerja di PO Bus Handoyo, sebelumnya dia sudah membawa bus yang lain," ujar Wira.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata dia, Rinto pun mengemudikan busnya dalam kecepatan tinggi. Padahal, Rinto belum mengetahui kondisi jalan Tol Cipali.

"Sopir tidak paham medan, tidak paham lokasi, sehingga mengemudikan tidak dengan kecepatan yang ditentukan," katanya.

Kondisi Bangkai Kendaraan Bus Maut Handoyo masih menunggu pemeriksaan tim KNKT.
Kondisi Bangkai Kendaraan Bus Maut Handoyo masih menunggu pemeriksaan tim KNKT. (Tribunjabar.id/Ahya Nurdin)

Saat ini Polisi telah menetapkan Rinto sebagai tersangka, pihaknya pun bakal bakal memintai keterangan tambahan dari sejumlah saksi, terutama PO Bus Handoyo untuk mengungkap ada atau tidaknya pelanggaran lain yang dilakukan Rinto.

"PO Bus sendiri maupun saksi dari pihak tol, kami juga akan melakukan analisis dari berbagai faktor terutama dari faktor jalan maupun dari faktor SOP yang berlaku di perusahaan tersebut," ucapnya.

Polisi pun menjerat Rinto dengan Pasal 311 dan 320 UU 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

"Sementara sopir ditahan,"katanya.

Baca juga: Update Kasus Kecelakaan di Cipali: Sopir Kedua dan Kenek Bus Handoyo Masih Berstatus Saksi

 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved