Kecelakaan Bus di Tol Cipali

Sopir Bus yang Alami Kecelakaan di Tol Cipali Ngaku Lalai, Tapi Sebut Rem Berfungsi Baik

Sopir Bus PO Handoyo yang mengalami kecelakaan di Ruas Jalan Tol Cipali, yakni Rinto Katana (28) sudah ditetapkan jadi tersangka

Kolase Tribun Jabar
Polisi menetapkan sopir bus PO Handoyo, Rinto Katana (28) sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut di Ruas Jalan Tol Cipali, tepatnya di Interchange KM 72 Exit Tol Cikampek, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi


TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Sopir Bus PO Handoyo dengan nomer polisi AA 7626 OA jurusuan Yogyakarta-Solo yang mengalami kecelakaan di Ruas Jalan Tol Cipali, yakni Rinto Katana (28) sudah ditetapkan jadi tersangka oleh pihak kepolisian, Sabtu (16/12/2023).


Pria asal Purworejo, Jawa Tengah itu terancam hukuman 12 tahun penjara karena kelalaian saat kendarai bus hingga alami kecelakaan di Tol Cipali yang sebabkan 12 orang tewas dan 10 orang luka-luka termasuk dirinya.


Rinto pun mengakui kelalaian tersebut saat ditemui Tribunjabar.id di Mapolres Purwakarta pada Sabtu (16/12/2023) malam.

Baca juga: Sosok Rinto, Sopir Bus Handoyo yang Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Baru Setahun Bekerja


"Engga disengaja, yah mungkin memang kelalaian dari saya," kata Rinto.


Dirinya mengaku bahwa saat berkendara dalam kondisi sehat dan sudah mengenal kondisi jalan yang dilintasi.


"Alhamdulillah sehat, tidak capek nyetir dari Kendal. Sudah pernah beberapa kali lewat jalan itu, dan saya juga melaju kendaraan sesuai dengan batas kecepatan di tol," katanya.


Terkait kondisi kendaraan, ia menyebutkan bahwa bus yang dikendarai dalam keadaan normal dan tidak ada masalah.

Kondisi Bangkai Kendaraan Bus Maut Handoyo masih menunggu pemeriksaan tim KNKT.
Kondisi Bangkai Kendaraan Bus Maut Handoyo masih menunggu pemeriksaan tim KNKT. (Tribunjabar.id/Ahya Nurdin)


"Kondisi mobil normal semua, tidak ada permasalahan, rem berfungsi, sempat lakukan pengereman juga," kata Rinto.


Sementara itu, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pihaknya bersama Polda Jawa Barat sudah melakukan penyelidikan dalam insiden kecelakaan maut di Ruas Jalan Tol Cipali yang terjadi pada Jumat (15/16/2023) kemarin.

Baca juga: Sopir Bus Handoyo Jadi Tersangka Kecelakaan yang Menewaskan 12 Orang di Tol Cipali


"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara akhirnya menetapkan seorang tersangka supir bus PO Handoyo dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," ucap Edwar kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Sabtu (16/12/2023).


Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Kapolres mengungkapkan, jika bus itu melaju dengan kecepatan kencang, hal itu di lihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan hingga posisi perseneling yang masih di gigi tinggi.


"Kami perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu diatas 40 Km/jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal itu 40 Km/jam," ungkap Edwar.


Sehingga, kata Edwar, berdasarkan alat bukti hasil olah TKP, keterangan saksi, keterangan tersangka dan petunjuk penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan Bus PO Handoyo bernomor polisi AA 7626 OA.


"Atas kelalain sopir bus PO PO Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," kata Edwar.(*)
 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved