Kecelakaan Bus di Tol Cipali
Pengelola Bus PO Handoyo Sebut Biaya Pengobatan dan Pemulangan Jenazah Korban Ditanggung Perusahaan
Pengelola Bus PO Handoyo pastikan akan tanggung jawab terhadap seluruh korban yang terlibat kecelakaan maut Bus PO Handoyo yang terguling
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Pengelola Bus PO Handoyo pastikan akan tanggung jawab terhadap seluruh korban yang terlibat kecelakaan maut Bus PO Handoyo yang terguling di Ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), tepatnya di Interchange KM 72 Exit Tol Cikampek, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Jumat (15/12/2023) kemarin.
Pengelola Bus PO Handoyo, Salamun menyebutkan bahwa saat ini pihaknya sudah mengurus 12 korban tewas dari kecelakaan maut tersebut.
"Perusahaan kami ini semuanya akan ditanggung. Seperti satu contoh nih, untuk seluruh korban yang meninggal sudah kami selesaikan seperti pemulangan jenazah ke keluarga korban," kata Salamun saat ditemui Tribunjabar.id, Sabtu (16/12/2023).
Selain itu, ia mengatakan, bila perusahaan juga akan bertanggung jawab terhadap 10 korban yang alami luka berat maupun luka ringan.
"Yah memang masih ada korban dirawat, ada dua luka berat di RS Abdul Radjak dan dua luka ringan di RS Siloam Purwakarta. Terkait tanggung jawab itu, kami akan selesaikan dengan rumah sakit dan mencari tahu apa yang dibutuhkan oleh korban," katanya.

Seperti yang diketahui, bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) PO Handoyo dengan nomer polisi AA 7626 OA jurusan Yogyakarta-Bogor alami kecelakaan di Tol Cipali pada Jumat (15/12) kemarin.
Kecelakaan itu menyebabkan 12 orang tewas, dua orang luka berat dan tujuh alami luka ringan.
Terkait kecelakaan itu, pihak Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat telah menetapkan supir bus PO Handoyo, Rinto Kanata (28), sebagai tersangka.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pihaknya bersama Polda Jawa Barat sudah melakukan penyelidikan dalam insiden kecelakaan maut di Ruas Jalan Tol Cipali yang terjadi pada Jumat (15/16/2023) kemarin.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara akhirnya menetapkan seorang tersangka supir bus PO Handoyo dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," ucap Edwar kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Sabtu (16/12/2023).
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Kapolres mengungkapka, jika bus itu melaju dengan kecepatan kencang, hal itu di lihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan hingga posisi perseneling yang masih di gigi tinggi.
"Kita perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu diatas 40 Km/jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal itu 40 Km/jam," ungkap Edwar.
Sehingga, kata Edwar, berdasarkan alat bukti hasil olah TKP, keterangan saksi, keterangan tersangka dan petunjuk penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan Bus PO Handoyo bernomor polisi AA 7626 OA.
"Atas kelalain sopir bus PO PO Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan," kata Edwar.(*)
Update Sopir Bus PO Handoyo yang Tewaskan 12 Orang di Tol Cipali Terungkap Baru Pertama Bawa Bus Itu |
![]() |
---|
2 Korban Luka Berat Dalam Kecelakaan Bus di Tol Cipali Masih Dirawat di RS Abdul Radjak |
![]() |
---|
Update Kasus Kecelakaan di Cipali: Sopir Kedua dan Kenek Bus Handoyo Masih Berstatus Saksi |
![]() |
---|
Sopir Bus yang Alami Kecelakaan di Tol Cipali Ngaku Lalai, Tapi Sebut Rem Berfungsi Baik |
![]() |
---|
Sosok Rinto, Sopir Bus Handoyo yang Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Baru Setahun Bekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.