Suparman mengungkapkan, ia tidak mengetahui barang-barang yang dilarang itu dapat dari mana.
Namun yang jelas, ketika pihaknya menemukan barang yang memang dilarang, langsung disita.
Ia menambahkan penggeledahan kamar merupakan salah satu upaya Lapas Kelas II B Majalengka untuk menjaga keamanan dan kenyamanan para WBP.
Selain itu juga untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkotika di dalam lapas.
"Para WBP sudah tahu apa saja yang dilarang. Kalau memang ada temuan benda yang dilarang, tentu akan kami tindaklanjuti. Tetapi sejauh ini belum pernah ada temuan."
"Kamis secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Majalengka atas sinergitasnya untuk sama-sama membantu memberantas antisipasi pengedaran narkoba di dalam lapas," jelas dia.
Baca juga: Profesor M Berhubungan dengan Era Setyowati di Bali dan Bantu Biayai Kuliah Miss Landscape di LSPR
Baca juga: Pesta Pernikahan Berubah Haru Menantu Ternyata Anak Kandung Ibu Mertua yang Hilang Berpuluh Tahun