Komisi II DPRD Dorong Pengurangan Piutang PBB-P2, Warga Cirebon Bisa Dapat Keringanan Pajak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT KERJA - Rapat kerja Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon pada Senin (25/8/2025)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Beban tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menumpuk kerap menjadi momok bagi sebagian warga Cirebon.


Harapan untuk mendapatkan keringanan pun akhirnya terbuka setelah Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon mendorong adanya insentif berupa pengurangan pokok piutang PBB-P2.


Dalam rapat kerja bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, pada Senin (25/8/2025) lalu, Komisi II DPRD menekankan pentingnya kebijakan ini agar masyarakat tidak semakin terbebani, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.


Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Cakra Suseno menyebut, bahwa langkah tersebut merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah daerah kepada warganya.


"Langkah ini merupakan salah satu upaya meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat penerimaan daerah,” ujar Cakra saat memberikan keterangannya, Rabu (27/8/2025). 

Baca juga: Fakta Unik Jelang Laga Persija Jakarta Kontra Dewa United, Tim Tamu Waspada

RAPAT KERJA - Rapat kerja Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon pada Senin (25/8/2025)


Menurutnya, pemberian insentif pengurangan piutang PBB-P2 ini dapat menjadi solusi win-win bagi warga maupun pemerintah daerah.


“Masyarakat terbantu dengan adanya keringanan, sementara pemerintah daerah tetap memperoleh pemasukan dari pajak yang selama ini tertunggak,” ucapnya.


Dalam kesempatan itu, pihak Bapenda Kabupaten Cirebon turut memaparkan mekanisme serta dasar hukum pemberian insentif tersebut.

Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Persib Bandung Setelah Rekrut Thom Haye dan Reno Piscopo, Maung Menakutkan


Kebijakan ini nantinya akan diarahkan bagi masyarakat yang benar-benar memenuhi syarat untuk memperoleh keringanan piutang pajak.


Dengan adanya skema ini, DPRD dan Bapenda berharap tingkat kepatuhan warga dalam membayar pajak semakin meningkat, serta pendapatan asli daerah (PAD) bisa tetap terjaga.

Berita Terkini