Komplotan Curanmor Diciduk

Komplotan Curanmor Sasar Kos-Kosan Mahasiswa di Majalengka, 4 Unit Motor Raib Sekaligus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MOTOR DICURI - Empat unit motor milik mahasiswa raib sekaligus dalam semalam di kos-kosan Desa Surawangi, Kecamatan Jatiwangi, Majalengka, Kamis (17/7/2025)

Laporan Kontributor Adim Mubaroq


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA – Empat unit motor milik mahasiswa raib sekaligus dalam semalam di kos-kosan Desa Surawangi, Kecamatan Jatiwangi, Majalengka. Peristiwa itu terjadi Kamis (17/7/2025) dini hari, ketika komplotan curanmor asal Indramayu beraksi dengan cepat menggunakan kunci T.


Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian mengatakan, kasus ini cukup menyita perhatian karena jumlah motor yang hilang sekaligus. 


“Dalam satu malam, empat motor milik mahasiswa langsung digondol pelaku. Kejadian ini membuat mahasiswa resah,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Breaking News: Komplotan Curanmor Majalengka Diciduk Saat Nongkrong


Menurut Willy, korban dalam kasus ini antara lain Leli Nurhasanah, Kiki Agustin, Sri Wahyuni dan Reni Febriani. Semua merupakan pelajar dan mahasiswa yang tinggal di kos tersebut.


Willy menegaskan, pihaknya akan memperketat patroli di kawasan kos mahasiswa yang rawan pencurian. 


“Kami juga mengimbau pemilik kos agar menambah sistem pengamanan,” imbuhnya.


Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto menuturkan, para pelaku membagi peran saat beraksi. “Ada yang jadi eksekutor, ada juga yang bertugas sebagai joki membawa motor hasil curian keluar dari kos,” katanya.

KOMPLOTAN CURANMOR - Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian buka suara soal komplotan curanmor (Tribuncirebon.com/Adhim Mugni)


Kronologi pengungkapan dimulai dari laporan korban, lalu pada 26 Juli tiga pelaku ditangkap di Kecamatan Terisi, Indramayu. Dua hari berikutnya, tiga pelaku lainnya juga berhasil diamankan di lokasi berbeda.


Barang bukti enam unit motor, STNK asli, BPKB, dan kunci T kini diamankan di Polres Majalengka. 


“Pelaku sudah kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata Udiyanto.
 

Baca juga: 4 Kandidat Asing Berpotensi Merapat ke Persib, Salah Satunya Pemain Italia Incaran Bojan Hodak

Berita Terkini