Profesor M Berhubungan dengan Era Setyowati di Bali dan Bantu Biayai Kuliah Miss Landscape di LSPR

Profesor M berkenalan dengan ES sekitar bulan April 2016, di sebuah mal  di Jakarta Pusat. Pada saat itu ES minta nomor telepon Prof. M.

Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Miss Landscape Indonesia 2019, Era Setyowati atau yang akrab disapa Sierra bersama tim kuasa hukumnya saat menyambangi kantor KPAI Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). 

TRIBUNCIREBON.COM - Profesor M mengenal Era Setyowati (ES) pada 2016 di sebuah mal di Jakarta. Sejak itu, ES terus mengejar Profesor M. Bahkan sampai mendatangi ke Bali, saat Profesor M tengah ada tugas di sana.

Tim kuasa hukum Profesor M, terdiri atas Dr. Jaja Ahmad Jayus, SH, M.Hum, Donny Tri Istiqomah, SH, MH,  Patrice Rio Capella, SH, M.Kn, dan M. Yasin Djamaludin, SH, MH, membenarkan bahwa klien mereka, Profesor Ma adalah Guru Besar pada salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Bandung, dan Komisaris pada salah satu BUMN.

Tim Kuasa Hukum menjelaskan latar belakang kasus tersebut secara terperinci.  Pada hari Senin, 5 April 2021, Era Setyowati (ES), bersama-sama dengan kuasanya hukumnya, Sdr. Razman Arif Nasition, telah mandatangi Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran hak anak, khususnya tindakan penelantaran anak yang dilakukan oleh salah seorang Guru Besar PTN, yang juga
merupakan Komisaris Independen salah satu BUMN.

Pelaporan ini juga diikuti dengan pernyataan kepada media, dan kemudian beredar berita di berbagai media

"Berkaitan dengan tuduhan yang tidak benar ini, untuk itu, kami selaku kuasa hukum Prof. M, merasa perlu
meluruskan fakta yang terjadi dengan sebenarnya," tulis tim Kuasa Hukum dalam rilis yang diterima TribunCirebon.com, Selasa (6/4/2021).

Menurut Kuasa Hukum, Profesor M berkenalan dengan ES sekitar bulan April 2016, di sebuah mal  di Jakarta Pusat. Pada saat itu ES minta nomor telepon Prof. M. melalui seorang kawannya.

Baca juga: Miss Landscape Indonesia Laporkan Profesor M, Guru Besar di Bandung ke KPAI Karena Penelantaran Anak

Baca juga: Jelang Ramadan, Satgas Pangan Majalengka Sidak Sejumlah Pasar, Antisipasi Adanya Penimbunan Sembako

Baca juga: Amanda Manopo Cerita Pengalaman Menakutkan, Pernah Dikirimi Santet Lewat Makanan: Enggak Berani

Selanjutnya ES mulai aktif menghubungi, dan pernah sekali waktu di tahun 2016 mengejar Prof. M ke Bali yang saat itu sedang bertugas, dengan dalih yang bersangkutan kebetulan sedang berlibur ke Bali.

Sejak semula ES sudah mengetahui bahwa Prof. M telah beristri dan memiliki anak dan sudah ditegaskan bahwa Prof. M tidak akan pernah menikahi yang bersangkutan.

Pada 2017, ES mendaftar kuliah ke LSPR, dan meminta agar biaya kuliah dapat dibantu oleh Prof. M. hingga studinya selesai.

Komitmen yang disepakati adalah bahwa ES harus bersungguh-sungguh menjalani studi. Hingga bulan Maret 2021, Prof. M masih memberikan bantuan biaya studi ES, karena sudah menjadi komitmennya untuk melihat ES lulus studi dan memiliki masa depan yang lebih baik dengan bekal Pendidikan S-1. Seharusnya, November
2021 ES akan diwisuda.

Tidak Benar Nikah Siri

Klaim ES yang menyatakan ada pernikahan pada 2018 adalah tidak benar, karena hingga saat ini sama sekali tidak ada peristiwa pernikahan antara ES dengan Prof. M, baik secara resmi maupun nikah siri (di bawah tangan).

Dengan demikian, pernyataan yang disampaikan oleh ES melalui kuasa hukumnya, Sdr. Razman Arif Nasution, jelas merupakan keterangan palsu kepada publik dan pejabat Lembaga negara (KPAI).

Pernyataan ES yang mengklaim bahwa dirinya dibelikan 1 unit apartemen oleh Prof. M, juga tidak benar. Fakta yang sebenarnya adalah bahwa Prof. M, pernah memberikan bantuan biaya sewa apartemen bulanan kepada ES. Bantuan ini terpaksa diberikan oleh Prof. M kepada ES, karena yang bersangkutan berulang kali mengancam akan mempublikasikan hubungan mereka ke keluarga dan kolega Prof.M.

ES mengklaim bahwa Prof. M membiayai dan menunggui proses kelahiran anaknya pada bulan Agustus 2020 di RS Hermina yang dianggapnya sebagai bentuk tanggung jawab Prof. M karena itu adalah anak mereka, juga merupakan pernyataan tidak benar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved