Laporan Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka dan DPRD Majalengka resmi menyetujui perubahan Hari Jadi Majalengka dari sebelumnya 7 Juni menjadi 11 Februari.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Majalengka, Senin (25/8/2025).
Bupati Majalengka, Eman Suherman menyampaikan langkah ini merupakan bagian dari upaya meluruskan sejarah Majalengka.
Menurutnya, penetapan hari jadi sebelumnya merujuk pada kisah mitos tanpa pijakan hukum yang kuat.
"Alhamdulillah, seluruh fraksi mendukung atas perubahan hari jadi, yang diusulkan oleh kami," kata Eman.
Menurut Eman, perubahan Hari Jadi Majalengka ini adalah hasil koreksi sejarah berdasarkan kajian ilmiah.
Keputusan ini akan menjadi tonggak baru bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia menegaskan, momentum ini diharapkan mampu mengakhiri perdebatan yang selalu muncul setiap kali peringatan hari jadi Majalengka digelar.
"Dengan adanya perubahan ini, polemik yang selama ini terjadi diharapkan selesai, dan kita bisa fokus pada kemajuan Majalengka,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Majalengka yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Majalengka, Asep Eka Mulyana, membenarkan seluruh fraksi di DPRD sepakat mendukung perubahan tersebut.
"Pandangan umum fraksi terhadap rencana perubahan tanggal hari jadi majalengka, terkait Hari Jadi, setuju," tuturnya.
Sebelumnya, Pemkab Majalengka telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Hari Jadi untuk dibahas bersama DPRD.
Raperda itu menjadi dasar penggantian Perda Nomor 05/OP.013.1/PD/1982 yang menetapkan Hari Jadi Majalengka pada 7 Juni.
Dorongan perubahan hari jadi ini juga datang dari kalangan akademisi. Sejarawan Universitas Padjadjaran, Nina Lubis, merekomendasikan 11 Februari sebagai tanggal yang lebih tepat.