Ciayumajakuning Jadi Sasaran Rokok Ilegal, 15 Juta Batang Diamankan, Pemkab Majalengka Lakukan Ini
Peredaran rokok ilegal di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) semakin mengkhawatirkan
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Dengan langkah ini, diharapkan Majalengka dapat mewujudkan visi “Majalengka Langkung Sae” melalui lingkungan yang bebas dari peredaran rokok ilegal.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Cirebon, Bebono, menegaskan bahwa sanksi hukum bagi pelaku peredaran rokok ilegal sangat tegas.
“Ancaman hukuman bukan hanya untuk pengedar, tetapi juga penjual. Sepanjang 2025, kami berhasil mengamankan sekitar 15 juta batang rokok ilegal. Semakin banyak tangkapan, artinya peredaran ini masih masif,” jelasnya.
Menurut dia, salah satu fokus utama adalah edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, pita palsu, pita bekas, atau pita yang tidak sesuai peruntukannya.
Masyarakat diajak untuk aktif menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal, karena hal ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh aturan.
Sekda Aeron Randi Jadi Ketua Satgas MBG Kabupaten Majalengka, Ini Struktur Lengkapnya |
![]() |
---|
Pemkab Majalengka Tambah 105 ASN Baru, Bupati Tekankan Profesionalisme dan Integritas |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Apresiasi Pemkab Majalengka: Surplus Pangan Adalah Wajah Ketahanan Nasional |
![]() |
---|
Pemkab Majalengka Wacanakan Bentuk Satgas Percepatan Penyelenggaraan MBG, Ini Harapan Bupati Eman |
![]() |
---|
PPPK Majalengka Terancam Putus Kontrak Jika Lalai Tugas, Ini Kata Sekda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.