Ciayumajakuning Jadi Sasaran Rokok Ilegal, 15 Juta Batang Diamankan, Pemkab Majalengka Lakukan Ini

Peredaran rokok ilegal di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) semakin mengkhawatirkan

Tribuncirebon.com/Adhim Mugni
PEMBERANTASAN ROKOK ILEGAL - Sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di Majalengka, Selasa (26/8/2025) 

Dengan langkah ini, diharapkan Majalengka dapat mewujudkan visi “Majalengka Langkung Sae” melalui lingkungan yang bebas dari peredaran rokok ilegal.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Cirebon, Bebono, menegaskan bahwa sanksi hukum bagi pelaku peredaran rokok ilegal sangat tegas.

“Ancaman hukuman bukan hanya untuk pengedar, tetapi juga penjual. Sepanjang 2025, kami berhasil mengamankan sekitar 15 juta batang rokok ilegal. Semakin banyak tangkapan, artinya peredaran ini masih masif,” jelasnya.

Menurut dia, salah satu fokus utama adalah edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, pita palsu, pita bekas, atau pita yang tidak sesuai peruntukannya.

Masyarakat diajak untuk aktif menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal, karena hal ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh aturan. 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved