Kasus Narkoba di Cirebon
TERANCAM 20 Tahun Bui, Tas Selempang Bongkar Aksi Pengedar Sabu di Cirebon, Ada Fakta Mengejutkan
Sebuah tas selempang warna hitam menjadi petunjuk penting dalam membongkar peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon. Satuan Reserse
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Sumarni menegaskan, Polresta Cirebon tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus berupaya keras memberantas jaringan narkoba, karena peredarannya sangat merusak generasi bangsa,” katanya.
Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling Indramayu Hari Ini 2 9Juli 2025, Balai Desa Arahan Lor dan Balai Desa Larangan
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan informasi melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau melalui WhatsApp di 08112497497,” ujarnya.
Kini, tersangka T dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: KPK ‘Ngajar’ di SMPN 1 Suranenggala Cirebon, Bocah Dikenalkan Antikorupsi Lewat Komik & Games
Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Proses hukum masih berjalan dan polisi memastikan akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
TERANCAM 6 Tahun Bui, Buruh di Cirebon Kedapatan Simpan Belasan Paket Sabu Dilapisi Lakban Kuning |
![]() |
---|
Asyik Jual Obat Ilegal di Jalan, Warga Beber Tak Tahu Diintai Satres Narkoba Polres Cirebon Kota |
![]() |
---|
TERANCAM Hukuman Mati, Polisi Bongkar Peredaran 30 Gram Sabu dari Brebes ke Cirebon |
![]() |
---|
Bukan dari Apotek, Obat-Obatan Ini Dijual Emak-Emak Langsung dari Rumah di Arjawinangun Cirebon |
![]() |
---|
Kelabui Pakai Lakban Coklat, 21 Gram Sabu Terendus Polisi di Cirebon, Terancam Bui Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.