5 Fakta Demo Kader PDIP Majalengka ke Pengadilan: Akan Aksi Kembali, Respons Pengadilan dan Hamzah

Ratusan kader PDIP Majalengka pada Senin kemarin menggelar unjuk rasa mengepung PN Majalengka.

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
TribunCirebon.com/ Adim Mubaroq
Ratusan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Majalengka melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Senin (16/6/2025).    

Karna Sobahi mengatakan bakal aksi kembali bersama DPP PDIP.

“Kami tidak main-main. Ini bukan hanya soal politik, tapi menyangkut marwah partai dan keadilan yang harus ditegakkan,” kata Karna.  

Sementara itu, ratusan kader PDIP, terutama dari PAC Cigasong, juga ikut hadir menyuarakan dukungan dalam aksi damai di halaman PN Majalengka.

Bendahara PAC Cigasong, Ujang Dirmana, menyebut ratusan kader diturunkan karena lokasi PN Majalengka berada di wilayah Kecamatan Cigasong.

"Kami hadir untuk menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan keadilan," ujar Ujang didampingi kader PDIP Saeful Yunus yang juga mantan salah satu Ketua Ormas di Majalengka. 

POLEMIK PEMECATAN HAMZAH NASYAH - Polemik putusan Pengadilan Negeri Majalengka yang membatalkan pemecatan Hamzah Nasyah dari keanggotaan PDI Perjuangan terus bergulir
POLEMIK PEMECATAN HAMZAH NASYAH - Polemik putusan Pengadilan Negeri Majalengka yang membatalkan pemecatan Hamzah Nasyah dari keanggotaan PDI Perjuangan terus bergulir (Tribuncirebon.com/Adhim Mugni)

3. PAW DPRD Majalengka Ditentukan DPP PDIP 

Dia juga menegaskan, meskipun nantinya Hamzah memenangkan kasasi, ia tetap tidak akan bisa menjadi anggota DPRD kembali melalui PDIP karena mekanisme pergantian antar waktu (PAW) ditentukan oleh DPP.

4. Tanggapan Pengadilan 

Menanggapi aksi tersebut, Juru Bicara PN Majalengka, Solihin Niar Ramadhan menyatakan pihaknya terbuka terhadap kritik dan aspirasi publik.

Namun ia menegaskan bahwa putusan majelis telah berdasarkan fakta hukum dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

"Putusan perkara ini bebas dari intervensi politik. Kami bekerja berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," ujar Solihin.

Ia juga menyampaikan pihak yang tidak puas terhadap putusan dapat menempuh jalur hukum sesuai konstitusi.

5. Tanggapan Hamzah

Di sisi lain, Hamzah Nasyah, yang kembali memperoleh status sebagai kader PDIP berdasarkan putusan PN Majalengka, memilih bersikap tenang. Ia meminta semua pihak agar menjunjung tinggi supremasi hukum.

"Sebagai rechstaat, negara hukum harus menghormati keputusan hakim. Jika tidak puas, silakan tempuh jalur hukum lagi. Demonstrasi bukan jalan keluar yang elegan," kata Hamzah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved