Ribuan Kader PDIP Ciayumajakuning Plus Bakal Geruduk PN Majalengka Besok Senin, Ada Apa?
Ribuan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ciayumajakuning plus Sumedang dijadwalkan menggelar aksi besar-besaran di PN Majalengka
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Kontributor: Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Ribuan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari wilayah Majalengka, Cirebon, Indramayu, Kuningan, Sumedan, hingga Kota Cirebon (Ciayumajakuning plus Sumedang) dijadwalkan menggelar aksi besar-besaran di depan Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Senin, 7 Juli 2025.
Aksi tersebut digelar untuk mengawal proses hukum lanjutan terkait perkara internal partai, sekaligus menyerahkan dokumen memori kasasi yang diajukan oleh DPC PDIP Majalengka ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Sekretaris DPC PDIP Majalengka, Tarsono D. Mardiana menjelaskan, keputusan untuk menggelar aksi ini merupakan hasil dari rapat koordinasi bersama pengurus dan Satgas PDIP se-Ciayumajakuning dan Sumedang.
Baca juga: PN Majalengka Batalkan Pemecatan Hamzah Bertanda Tangan Megawati, DPP PDIP Panggil Karna Sobahi Cs
Mereka bersepakat untuk mengawal proses hukum agar Mahkamah Agung dapat mengabulkan kasasi yang diajukan oleh PDIP Majalengka atas putusan PN Majalengka yang sebelumnya membatalkan Surat Keputusan pemecatan terhadap Hamzah Nasyah sebagai kader partai.
"Ini bentuk keseriusan kami untuk menjaga marwah partai dan mendukung penuh langkah DPC PDIP Majalengka yang telah mengajukan kasasi. Aksi ini akan diikuti ribuan kader. Kita tetap hormati proses hukum, tapi kita juga ingin menunjukkan bahwa partai punya hak untuk menegakkan disiplin internal," kata Tarsono di DPC PDIP Majalengka, Minggu (6/7/2025).
Langkah kasasi ke Mahkamah Agung pun diajukan oleh DPC PDIP Majalengka sebagai bentuk penegasan sikap partai.
Dalam memori kasasi, PDIP menyampaikan sejumlah keberatan atas putusan PN Majalengka dan menyertakan dokumen-dokumen pendukung yang memperkuat argumentasi bahwa pemecatan tersebut sah secara hukum dan etika organisasi.
"Kami percaya Mahkamah Agung akan memberikan keadilan yang seadil-adilnya. Ini bukan sekadar soal satu orang, ini soal menjaga kehormatan dan aturan partai," ujar Tarsono.
Ketua DPC PDIP Majalengka, Karna Sobahi menegaskan, partai tidak akan mengusulkan pengembalian posisi Hamzah sebagai anggota DPRD Majalengka melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Bahkan disebutkan, PDIP lebih memilih membiarkan kursi DPRD tersebut kosong hingga masa jabatan berakhir daripada mengembalikan posisi itu kepada Hamzah.
Kasus ini berawal dari Surat Keputusan DPP PDIP Nomor 1703/KPTS/DPP/I/2025 yang menetapkan pemecatan Hamzah Nasyah dari keanggotaan partai.
SK tersebut terbit pada 31 Januari 2025, dengan alasan bahwa Hamzah dinilai telah membelot pada Pilkada Majalengka 2024 dengan mendukung pasangan calon kepala daerah yang bukan usungan PDIP.
Tak terima atas pemecatan tersebut, Hamzah menggugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Majalengka.
Dalam proses hukum yang berjalan, pada Juni 2025, PN Majalengka memutuskan untuk membatalkan SK pemecatan tersebut dan menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak sah.
Sopir Bus Pariwisata Geruduk Gedung Sate, Desak Gubernur Dedi Mulyadi Cabut Larangan Studi Tour |
![]() |
---|
Kasus Pemecatan Kader PDIP Majalengka, Tim Hukum Hamzah Serahkan Kontra Memori Kasasi |
![]() |
---|
Ketua DPC PDIP Majalengka: Pengantaran Memori Kasasi ke PN Majalengka Dibatalkan Atas Arahan DPP |
![]() |
---|
Breaking News: Unjuk Rasa, Warga Eretan Wetan Bakar Ban & Bentangkan Spanduk Kecewa Pada Lucky Hakim |
![]() |
---|
Sopir Truk Stop Rekannya yang Melintas Jalur Pantura Indramayu Untuk Ikut Demo Tolak Aturan ODOL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.