Polda Jabar Identifikasi Pelaku Kerusuhan Saat Unjuk Rasa di Bandung Dalam Dua Kelompok

Ada dua kelompok yang diidentifikasi oleh Polda Jabar dalam kerusuhan beberapa waktu lalu di Bandung.

Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Ekspos tersangka kasus kericuhan unras di Bandung oleh Mapolda Jabar dipimpin Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan didampingi Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, Dirreskrimum, Kombes Ade Sapari, dan Dirressiber, Kombes Resza Ramadianshah, Selasa (16/9/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan menegaskan unjuk rasa yang terjadi pada 29 Agustus - 1 September 2025 bukanlah unjuk rasa yang sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepolisian pun, kata Rudi, sempat menempatkan para negosiator di DPRD Jabar dan Mapolda Jabar.

"Tapi, kejadiannya (anarkis) cepat tanpa ada yang menyampaikan orasi, melainkan langsung menghujani polisi dengan batu, sehingga beberapa anggota kami mengalami cedera hingga luka," katanya didampingi Kabid Humas, Kombes Hendra Rochmawan; Dirreskrimum, Kombes Ade Sapari; dan Dirressiber, Kombes Resza Ramadianshah, Selasa (16/9/2025). 

Dalam kasus kericuhan ini pun, polisi membuatkan enam laporan di Ditreskrimum dan lima laporan di Ditressiber, dengan alasan ada perbuatan dari para tersangka yang diatur dalam KUHP dan UU darurat tentang senjata api dan bahan peledak.

"TKP tak hanya di Bandung, tapi dari pemeriksaan dan bukti-bukti, dilakukan perusakan di Pospol Gentong, Tasikmalaya beberapa waktu lalu, kantor Hana Bank (Bandung), dan pembakaran bendera merah putih," katanya.

Adapun modus operandi yang ditangani Ditreskrimum Polda Jabar dan Ditressiber, kata Rudi, untuk Ditreskrimum dalam KUHP mereka bersama-sama merencanakan melakukan kegiatan hingga beberapa hari.

Semua itu sudah direncanakan untuk merusak, membakar, dan menggunakan rakitan bom molotov, bom pipa, petasan, dan lainnya.

"Sedangkan untuk Ditressiber, ada yang kami kategorikan modus operandinya sebagai penghasut. Penghasut ini mereka yang mendistribusikan dan mentransmisikan informasi masalah elektronik serta dokumen-dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, dan mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian," katanya.

Kemudian, satu kelompol lagi, yakni yang terhasut hingga melakukan aksi anarkis yang menyebabkan banyak kerusakan.

Baca juga: Puluhan Orang Jadi Tersangka, Kasus Unjuk Rasa Berujung Pengrusakan dan Pembakaran di Bandung

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved