Puluhan Orang Jadi Tersangka, Kasus Unjuk Rasa Berujung Pengrusakan dan Pembakaran di Bandung
Ada 42 tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jabar dalam kasus pembakaran dan pengrusakan saat unjuk rasa di Bandung dan Gentong.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kasus perusakan dan pembakaran kantor pemerintah dan fasilitas umum di Bandung pada aksi unjuk rasa 29 Agustus sampai 1 September 2025 dan Tasikmalaya di Pos U Turn Gentong, berhasil diungkap Polda Jabar.
Hasil penyelidikan, polisi mengamankan ratusan orang, dengan 42 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan menyampaikan pihaknya mengambil tindakan tegas lantaran aksi pengunjuk rasa itu bukan sekedar demonstrasi, tetapi mengarah ke tindak pidana serius.
“Tindakan anarkis mereka ini sudah terencana, terstruktur, dan masif dengan menggunakan bom molotov, bom pipa, hingga media sosial sebagai alat provokasi,” ujar Irjen Rudi Setiawan di Mapolda Jabar, Selasa (16/9/2025).
Dalam unras yang terjadi sejak 29 Agustus hingga 1 September 2025 itu, sejumlah fasilitas menjadi sasaran, seperti pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung DPRD Jabar, Mess MPR RI di Bandung, serta Pos Polisi Gentong di Tasikmalaya.
Polisi pun mencatat ada 26 tersangka dari Ditreskrimum yang terlibat langsung dalam perusakan dan pembakaran, kemudian ada 16 tersangka dari Ditressiber yang berperan menyebarkan hasutan, konten provokatif, dan berita bohong di media sosial.
"Kami akan terus mengusut jaringan di balik aksi anarkis ini. Kami juga sudah mengidentifikasi adanya keterkaitan dengan kelompok tertentu yang mencoba mengadu domba masyarakat dengan aparat.''
"Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi, tetap menjaga kondusivitas, dan percayakan penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dan diperlihatkan, antara lain bom molotov, bom pipa, bom gas portable, senjata tajam, hingga ratusan konten digital berupa video provokatif, akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan ajakan anarkis, hingga buku-buku faham anarkis.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai Pasal 187, Pasal 170, Pasal 406 KUHP, hingga Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kerusuhan Bandung, Ada yang Berperan Juga Dalam Rusuh di Cirebon
Persija Jakarta Pecahkan Rekor Penonton Super League Saat Diimbangi Bali United |
![]() |
---|
Persib Bandung Punya Empat Pemain Baru, Ini Komentar Marc Klok |
![]() |
---|
Umuh Sayangkan Banyak Pemain Persib Dipinjamkan, Tapi Itu yang Terbaik untuk Tim |
![]() |
---|
Modal Bagus Persib Bandung Jelang Lawan Lion City Sailors |
![]() |
---|
Curhat Pelatih Bali United, Sempat Dekati Eliano Reijnders, Namun Pilih Persib Bandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.