Arisan Bodong di Bandung Barat

Terungkap! Dugaan Arisan Bodong di Cikalongwetan Bandung Barat, Ini Kronologinya

Polisi mengungkap kronologi dugaan kasus penipuan berkedok arisan online bodong di Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat

Istimewa
Terungkap! Dugaan Arisan Bodong di Cikalongwetan Bandung Barat, Ini Kronologinya 

Laporan kontributor Tribunjabar.id.Rahmat Kurniawan

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG BARAT - Polisi mengungkap kronologi dugaan kasus penipuan berkedok arisan online bodong di Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat menjelaskan, kasus tersebut berawal dari transaksi pembelian paket arisan. Dimana korban inisial S (21) membeli paket arisan terhadap terduga pelaku penipuan inisial LL alias Fafa (24).

"Awalnya memang ada pembelian paket arisan antara korban dan terduga pelaku penipuan dan penggelapan," kata Gofur, Selasa (16/9/2025).

Baca juga: 6 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Besok 17 September 2025, Desa Pangkalan, dan Mall Pelayanan Publik

Gofur menuturkan, S membeli paket arisan karena tergiur dengan iming-iming keuntungan yang diperoleh dari pembelian paket arisan. Namun, keuntungan tersebut tak kunjung diperoleh S sesuai dengan perjanjian.

"Korban ini sudah membeli paket arisan itu sebesar Rp 3.900.000, namun untung yang dijanjikan tak kunjung diberikan, janjinya untung paket arisan akan diberikan sebulan sekali," tuturnya.

Korban arisan bodong yang dilakukan oleh Fafa diduga lebih dari satu orang. Warga yang geram kemudian mendatangi Polsek Cikalongwetan pada Sabtu (13/9/2025) untuk mengadukan perbuatan Fafa. Korban kemudian membuat laporan resmi sehari kemudian.

Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Besok 17 September 2025, Pasar Kertasemaya dan Alun-alun

Polisi langsung melakukan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan bukti-bukti permulaan untuk proses hukum selanjutnya.

"Sudah dua saksi yang kita mintai keterangan, barang bukti ada 2 hape, dan 4 kwitansi. Kita masih melakukan pendalaman, untuk mengungkap kasus tersebut termasuk jumlah korban," ujarnya.

Gofur menambahkan, kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan online bodong bukanlah modus baru.

Di bulan Januari 2025, Polres Cimahi mengungkap kasus arisan online bodong yang dilakukan dua wanita asal Cimahi inisial NK (33) dan PSR (27). 

Baca juga: Naik Gila-Gilaan! Harga Daging Ayam di Majalengka Melonjak Sentuh Rp47 Ribu

NK dan PSR menggunakan platform media sosial Instagram dan aplikasi Whatsapp untuk menawarkan paket arisan.

Modus yang digunakan adalah dengan mengiming-imingi calon korban dengan keuntungan hingga 30 persen dari nilai uang yang disetor atau pembelian paket arisan.

Para korban ditawarkan sejumlah paket arisan. Misalnya, paket arisan Rp10 juta dijual dengan harga Rp8 juta. Dengan transaksi tersebut, korban akan mendapatkan keuntungan Rp2 juta yang dijanjikan akan diberi satu bulan kemudian.

Baca juga: 6 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Besok 17 September 2025, Desa Pangkalan, dan Mall Pelayanan Publik

Dalam kasus tersebut, ada 8 orang yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp400 juta.

"Jadi arisan seperti ini sudah pernah kita ungkap, masyarakat harus waspada dan jangan mudah tergiur," tandasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved