Kasus Pemecatan Kader PDIP Majalengka, Tim Hukum Hamzah Serahkan Kontra Memori Kasasi

Tim kuasa hukum Hamzah Nasyah memberikan kontra memori kasasi terkait persoalan yang melibatkan kliennya.

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Istimewa
KONTRA MEMORI KASASI - Tim kuasa hukum Hamzah Nasyah, secara resmi menyerahkan kontra memori kasasi melalui sistem E-Court kepada PTSP Pengadilan Negeri Majalengka, Kamis (17/07/2025). 

Laporan Kontributor Adim Mubaroq 

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Tim kuasa hukum Hamzah Nasyah, secara resmi menyerahkan kontra memori kasasi melalui sistem E-Court kepada PTSP Pengadilan Negeri Majalengka, Kamis (17/7/2025). 

Langkah ini merupakan respons atas pengajuan kasasi dari pihak DPP, DPD, dan DPC PDI Perjuangan dalam sengketa keanggotaan partai politik yang tengah bergulir.

Sengketa ini bermula dari pemecatan Hamzah Nasyah sebagai anggota PDI Perjuangan yang kemudian menggugat partai serta KPU Kabupaten Majalengka

Dalam putusan perkara No. 2/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Mjl tanggal 12 Juni 2025, Majelis Hakim PN Majalengka telah mengabulkan gugatan Hamzah untuk sebagian, menyatakan SK pemecatan dari DPP PDI Perjuangan batal demi hukum, serta memerintahkan pemulihan keanggotaannya di partai.

“Kontra memori kasasi ini kami ajukan sebagai bantahan atas memori kasasi yang sebelumnya disampaikan oleh pihak tergugat,” ujar Rubby Extrada Yudha, Ketua Tim Kuasa Hukum Hamzah saat dikonfirmasi. 

Rubby menegaskan, pihaknya berharap Mahkamah Agung memutus perkara ini dengan mempertimbangkan nilai-nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Jika kasasi dimenangkan oleh pihak Hamzah, maka putusan inkracht harus dihormati semua pihak.

“Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib ditaati. Bila dilanggar, para tergugat justru mencederai AD/ART partai mereka sendiri,” tegasnya.

Menanggapi isu PDI Perjuangan tidak akan memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) meskipun kalah di kasasi, Rubby mengingatkan, partai politik wajib tunduk pada UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf (a) UU Nomor 2 Tahun 2008.

Ia juga menepis dalih terkait sengketa seharusnya diselesaikan di Mahkamah Partai.

Menurutnya, proses hukum di pengadilan sah secara hukum karena keberatan yang diajukan ke Mahkamah Partai telah melebihi tenggat 60 hari.

“Kami punya bukti tanda terima pengajuan keberatan ke Mahkamah Partai. Karena tidak ada penyelesaian dalam 60 hari, maka proses dilanjutkan ke pengadilan sesuai aturan,” katanya.

Tim kuasa hukum juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan intimidatif maupun inkonstitusional yang merusak nilai-nilai demokrasi.

“Kami yakin PDI Perjuangan sebagai partai besar dan nasionalis akan tunduk pada hukum dan putusan pengadilan. Ini bukan hanya soal kader, tapi soal penghormatan terhadap konstitusi dan demokrasi,” ucap Rubby.

Sebelumnya, PDIP Majalengka telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Negeri Majalengka yang membatalkan pemecatan Hamzah. 

Baca juga: Ketua DPC PDIP Majalengka: Pengantaran Memori Kasasi ke PN Majalengka Dibatalkan Atas Arahan DPP

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved