Pemecatan Kader PDIP Majalengka
PDIP Sebut 'Peradilan Sesat' usai Putusan Hamzah Nasyah, Ini Tanggapan Pengadilan Negeri Majalengka
Polemik putusan Pengadilan Negeri Majalengka yang membatalkan pemecatan Hamzah Nasyah dari keanggotaan PDI Perjuangan terus bergulir
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Adhim Mugni
POLEMIK PEMECATAN HAMZAH NASYAH - Polemik putusan Pengadilan Negeri Majalengka yang membatalkan pemecatan Hamzah Nasyah dari keanggotaan PDI Perjuangan terus bergulir
Ia menegaskan, majelis hakim yang memutus perkara tersebut telah bekerja secara independen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Majelis kami terbebas dari segala bentuk intervensi, baik intervensi politik maupun bentuk intervensi lainnya," katanya.
Solihin juga menambahkan, pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut dipersilakan untuk menempuh jalur hukum yang disediakan, termasuk pengajuan kasasi.
"Kami memahami jika ada pihak yang kecewa. Namun, sebagai lembaga peradilan, kami membuka ruang konstitusional untuk upaya hukum lanjutan," jelasnya.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemecatan Kader PDIP Majalengka
Hamzah Nasyah Tak Permasalahkan Demo PDIP di PN Majalengka, Siap Hadapi Kasasi di Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Jalan KH Abdul Halim Majalengka Sempat Ditutup Karena Demo Kader PDIP, Kini Sudah Dibuka Kembali |
![]() |
---|
BREAKING NEWS- Ratusan Kader PDIP Majalengka Geruduk Pengadilan Soal Putusan Pemecatan Hamzah |
![]() |
---|
Karna Sobahi akan Kasasi, Ini 5 Fakta Menarik Pemecatan Hamzah dan Respons PDIP Majalengka |
![]() |
---|
Sebelum Putusan Hakim, Hamzah Nasyah Tanggapi Alasan Pemecatannya dari PDIP Majalengka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.