Pemecatan Kader PDIP Majalengka
Karna Sobahi akan Kasasi, Ini 5 Fakta Menarik Pemecatan Hamzah dan Respons PDIP Majalengka
Karna Sobahi Akan Kasasi, Ini Fakta Menarik Pemecatan Hamzah dan Respons PDIP Majalengka
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Kontributor Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Majalengka yang membatalkan pemecatan Hamzah Nasyah oleh DPP PDI Perjuangan memicu gelombang respons keras dari DPC PDIP Majalengka.
Putusan Pengadilan Negeri Majalengka secara e-court, Kamis, 12 Juni 2025, menyatakan Surat Keputusan DPP PDIP Nomor: 1702/KPTS/DPP/I/2025 yang berisi pemecatan Hamzah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Majelis juga memerintahkan agar Hamzah direhabilitasi sebagai anggota partai.
Baca juga: Menteri LH Sentil Pola Open Dumping di TPA Kopi Luhur Cirebon: Sampah Tanggung Jawab Pembuatnya!
Berikut adalah sejumlah fakta menarik terkait kasus ini:
1. Pemecatan Hamzah Dilakukan DPP PDIP
Hamzah Nasyah dipecat dari keanggotaan PDIP berdasarkan Surat Keputusan DPP PDIP Nomor: 1702/KPTS/DPP/I/2025. Pemecatan dilakukan karena Hamzah dinilai melanggar disiplin partai dengan mendukung pasangan calon kepala daerah dari partai lain dalam Pilkada Majalengka 2024.
2. PN Majalengka Membatalkan SK Pemecatan
Pada Kamis, 12 Juni 2025, Majelis Hakim PN Majalengka membatalkan SK pemecatan Hamzah. Putusan menyatakan, surat keputusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan batal demi hukum. Majelis juga memerintahkan agar Hamzah direhabilitasi sebagai anggota partai.
Baca juga: Melintasi Banten, Jakarta hingga Jawa Timur, Mega Proyek Tanggul Laut Raksasa Dikendalikan Satgas
3. Permohonan PAW Ditolak Pengadilan
Meski gugatan soal pemecatan dikabulkan, permohonan Hamzah untuk ditetapkan sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Majalengka ditolak oleh majelis hakim. Alasan penolakan: pengadilan negeri tidak berwenang memerintahkan pejabat tata usaha negara untuk menetapkan PAW.
Baca juga: Orang Tua di Desa Ciawi Dikumpulkan, Kapolresta Cirebon Ingatkan Soal Jam Malam Anak Remaja
4. PDIP Akan Tempuh Kasasi ke Mahkamah Agung
Ketua DPC PDIP Majalengka, Karna Sobahi, menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Selain itu, DPC akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme.
Sekretaris DPC PDIP Majalengka, Tarsono D. Mardiana, menyatakan sengketa internal seharusnya diselesaikan melalui Mahkamah Partai. Ia mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2011 serta Pasal 32 dan 93 AD/ART PDIP yang mengatur hal tersebut.
Kuasa hukum DPC PDIP Majalengka, Indra Sudrajat, menyatakan pihaknya langsung mengajukan kasasi karena dalam sengketa partai politik tidak ada proses banding.
Baca juga: Menteri LH Sentil Pola Open Dumping di TPA Kopi Luhur Cirebon: Sampah Tanggung Jawab Pembuatnya!
5. Respon Kuasa Hukum Hamzah
Ketua kuasa hukum Hamzah, Rubby Extrada Yudha dan partners membenarkan adanya putusan tersebut
Dia menyebutkan, tuntutan dikabulkan sebagian dan Hamzah tetap jadi kader PDIP karena putusan DPC PDIP soal pemecatan Hamzah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Itu sesuai tuntutan kami," ucap Rubby saat dikonfirmasi.
Hamzah Nasyah Tak Permasalahkan Demo PDIP di PN Majalengka, Siap Hadapi Kasasi di Mahkamah Agung |
![]() |
---|
PDIP Sebut 'Peradilan Sesat' usai Putusan Hamzah Nasyah, Ini Tanggapan Pengadilan Negeri Majalengka |
![]() |
---|
Jalan KH Abdul Halim Majalengka Sempat Ditutup Karena Demo Kader PDIP, Kini Sudah Dibuka Kembali |
![]() |
---|
BREAKING NEWS- Ratusan Kader PDIP Majalengka Geruduk Pengadilan Soal Putusan Pemecatan Hamzah |
![]() |
---|
Sebelum Putusan Hakim, Hamzah Nasyah Tanggapi Alasan Pemecatannya dari PDIP Majalengka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.