Pemecatan Kader PDIP Majalengka

Karna Sobahi akan Kasasi, Ini 5 Fakta Menarik Pemecatan Hamzah dan Respons PDIP Majalengka

Karna Sobahi Akan Kasasi, Ini Fakta Menarik Pemecatan Hamzah dan Respons PDIP Majalengka

Dok. PDIP Majalengka
Karna Sobahi Akan Kasasi, Ini Fakta Menarik Pemecatan Hamzah dan Respons PDIP Majalengka 

Laporan Kontributor Adim Mubaroq 


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Majalengka yang membatalkan pemecatan Hamzah Nasyah oleh DPP PDI Perjuangan memicu gelombang respons keras dari DPC PDIP Majalengka

Putusan Pengadilan Negeri Majalengka secara e-court, Kamis, 12 Juni 2025, menyatakan Surat Keputusan DPP PDIP Nomor: 1702/KPTS/DPP/I/2025 yang berisi pemecatan Hamzah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Majelis juga memerintahkan agar Hamzah direhabilitasi sebagai anggota partai.

Baca juga: Menteri LH Sentil Pola Open Dumping di TPA Kopi Luhur Cirebon: Sampah Tanggung Jawab Pembuatnya!


Berikut adalah sejumlah fakta menarik terkait kasus ini:

1. Pemecatan Hamzah Dilakukan DPP PDIP

Hamzah Nasyah dipecat dari keanggotaan PDIP berdasarkan Surat Keputusan DPP PDIP Nomor: 1702/KPTS/DPP/I/2025. Pemecatan dilakukan karena Hamzah dinilai melanggar disiplin partai dengan mendukung pasangan calon kepala daerah dari partai lain dalam Pilkada Majalengka 2024.

2. PN Majalengka Membatalkan SK Pemecatan

Pada Kamis, 12 Juni 2025, Majelis Hakim PN Majalengka membatalkan SK pemecatan Hamzah. Putusan menyatakan, surat keputusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan batal demi hukum. Majelis juga memerintahkan agar Hamzah direhabilitasi sebagai anggota partai.

Baca juga: Melintasi Banten, Jakarta hingga Jawa Timur, Mega Proyek Tanggul Laut Raksasa Dikendalikan Satgas

3. Permohonan PAW Ditolak Pengadilan

Meski gugatan soal pemecatan dikabulkan, permohonan Hamzah untuk ditetapkan sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Majalengka ditolak oleh majelis hakim. Alasan penolakan: pengadilan negeri tidak berwenang memerintahkan pejabat tata usaha negara untuk menetapkan PAW.

Baca juga: Orang Tua di Desa Ciawi Dikumpulkan, Kapolresta Cirebon Ingatkan Soal Jam Malam Anak Remaja


4. PDIP Akan Tempuh Kasasi ke Mahkamah Agung 

Ketua DPC PDIP Majalengka, Karna Sobahi, menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Selain itu, DPC akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme.

Sekretaris DPC PDIP Majalengka, Tarsono D. Mardiana, menyatakan sengketa internal seharusnya diselesaikan melalui Mahkamah Partai. Ia mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2011 serta Pasal 32 dan 93 AD/ART PDIP yang mengatur hal tersebut.

Kuasa hukum DPC PDIP Majalengka, Indra Sudrajat, menyatakan pihaknya langsung mengajukan kasasi karena dalam sengketa partai politik tidak ada proses banding.

Baca juga: Menteri LH Sentil Pola Open Dumping di TPA Kopi Luhur Cirebon: Sampah Tanggung Jawab Pembuatnya!


5. Respon Kuasa Hukum Hamzah

Ketua kuasa hukum Hamzah, Rubby Extrada Yudha dan partners membenarkan adanya putusan tersebut 

Dia menyebutkan, tuntutan dikabulkan sebagian dan Hamzah tetap jadi kader PDIP karena putusan DPC PDIP soal pemecatan Hamzah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Itu sesuai tuntutan kami," ucap Rubby saat dikonfirmasi. 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved