PN Majalengka: Penetapan Hamzah Sebagai PAW Anggota DPRD Bukan Wewenang Pengadilan
PN Majalengka memutuskan soal PAW Hamzah sebagai anggota DPRD bukan kewenangan mereka.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka menolak petitum permohonan Hamzah Nasyah terkait penetapannya sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Majalengka.
Majelis menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai anggota legislatif.
Putusan tersebut dibacakan melalui e-Court pada Kamis, 12 Juni 2025, sebagai bagian dari perkara gugatan perdata antara Hamzah Nasyah dan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka beserta pihak terkait.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, permintaan agar pengadilan memerintahkan pejabat tata usaha negara menetapkan Hamzah sebagai PAW menggantikan almarhum Edy Anas Djunaedi tidak dapat dikabulkan.
"Majelis Hakim menilai bahwa turut tergugat dalam kedudukannya sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, maka Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memerintahkan Turut Tergugat dalam mengeluarkan suatu keputusan atau penetapan," tulis hakim dalam putusannya.
Sementara itu, dalam bagian lain dari putusan yang sama, majelis mengabulkan sebagian gugatan Hamzah terkait pemecatannya sebagai kader PDI Perjuangan. Majelis menyatakan Surat Keputusan DPP PDIP Nomor: 1702/KPTS/DPP/I/2025 tentang pemecatan Hamzah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Memerintahkan kepada para tergugat untuk merehabilitasi pemohon sebagai Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," bunyi amar putusan tersebut.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 262.000.
Baca juga: Gugatan Dikabulkan Sebagian, Hamzah Nasyah Tetap Jadi Kader PDIP Majalengka
Kasus Pemecatan Kader PDIP Majalengka, Tim Hukum Hamzah Serahkan Kontra Memori Kasasi |
![]() |
---|
Ketua DPC PDIP Majalengka: Pengantaran Memori Kasasi ke PN Majalengka Dibatalkan Atas Arahan DPP |
![]() |
---|
Ribuan Kader PDIP Ciayumajakuning Plus Bakal Geruduk PN Majalengka Besok Senin, Ada Apa? |
![]() |
---|
PN Majalengka Batalkan Pemecatan Hamzah Bertanda Tangan Megawati, DPP PDIP Panggil Karna Sobahi Cs |
![]() |
---|
5 Fakta Demo Kader PDIP Majalengka ke Pengadilan: Akan Aksi Kembali, Respons Pengadilan dan Hamzah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.