PN Majalengka: Penetapan Hamzah Sebagai PAW Anggota DPRD Bukan Wewenang Pengadilan

PN Majalengka memutuskan soal PAW Hamzah sebagai anggota DPRD bukan kewenangan mereka.

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Dok. Hamzah dan Tim kuasa hukum
Hamzah dan Tim kuasa hukum. 

Laporan Kontributor Adim Mubaroq 

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka menolak petitum permohonan Hamzah Nasyah terkait penetapannya sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Majalengka. 

Majelis menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai anggota legislatif.

Putusan tersebut dibacakan melalui e-Court pada Kamis, 12 Juni 2025, sebagai bagian dari perkara gugatan perdata antara Hamzah Nasyah dan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka beserta pihak terkait.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, permintaan agar pengadilan memerintahkan pejabat tata usaha negara menetapkan Hamzah sebagai PAW menggantikan almarhum Edy Anas Djunaedi tidak dapat dikabulkan.

"Majelis Hakim menilai bahwa turut tergugat dalam kedudukannya sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, maka Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memerintahkan Turut Tergugat dalam mengeluarkan suatu keputusan atau penetapan," tulis hakim dalam putusannya.

Sementara itu, dalam bagian lain dari putusan yang sama, majelis mengabulkan sebagian gugatan Hamzah terkait pemecatannya sebagai kader PDI Perjuangan. Majelis menyatakan Surat Keputusan DPP PDIP Nomor: 1702/KPTS/DPP/I/2025 tentang pemecatan Hamzah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Memerintahkan kepada para tergugat untuk merehabilitasi pemohon sebagai Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," bunyi amar putusan tersebut.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 262.000.

Baca juga: Gugatan Dikabulkan Sebagian, Hamzah Nasyah Tetap Jadi Kader PDIP Majalengka

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved