Gugatan Dikabulkan Sebagian, Hamzah Nasyah Tetap Jadi Kader PDIP Majalengka
Sidang gugatan Hamzah ke PDIP Majalengka sudah ada putusannya dari majelis hakim.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka memutuskan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Hamzah Nasyah terhadap DPC PDIP Majalengka soal pemecatannya.
Dalam putusan melalui e-Court yang dipublikasikan Kamis, 12 Juni 2025, Majelis Hakim menyatakan bahwa surat keputusan pemecatan Hamzah dari keanggotaan partai tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan Surat Keputusan DPP PDIP Nomor: 1702/KPTS/DPP/I/2025 tentang pemecatan H. Hamzah Nasyah, S.Hut., M.M., batal demi hukum. Majelis juga memerintahkan kepada para tergugat untuk merehabilitasi Hamzah sebagai anggota partai.
"Memerintahkan kepada para tergugat untuk merehabilitasi pemohon sebagai Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," tulis amar putusan tersebut.
Tak hanya itu, hakim juga menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dengan jumlah Rp 262.000.
Sementara itu, Rubby Extrada Yudha dan partners selaku kuasa hukum Hamzah saat dikonfirmasi membenarkan putusan tersebut.
“Gugatan dikabulkan sebagian. Intinya, keputusan pemecatan terhadap Pak Hamzah dinyatakan tidak sah dan beliau tetap merupakan kader PDIP,” ujarnya.
Rubby menjelaskan, majelis hakim menilai keputusan pemecatan oleh DPP PDIP tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat dan tidak melalui prosedur yang sah sesuai dengan aturan internal partai.
Sementara itu, permintaan lain dari penggugat yang tidak terkait langsung dengan pokok status keanggotaan, ditolak oleh majelis hakim.
Putusan ini menjadi perhatian publik karena perkara ini sempat menarik simpati dari berbagai pihak, terutama kader partai di Kabupaten Majalengka yang mengikuti jalannya persidangan sejak awal.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak tergugat terkait langkah hukum selanjutnya.
Namun, tim hukum DPC PDIP sebelumnya telah menyatakan akan menempuh upaya hukum jika putusan tidak sesuai dengan fakta persidangan menurut versi mereka.
Baca juga: Digugat Bekas Kader, PDIP Majalengka Angkat Bicara, Ini Murni Urusan Internal Partai
Bupati Eman Suherman Resmi Ajukan Raperda Perubahan Hari Jadi Majalengka |
![]() |
---|
BPBD Majalengka Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem, Ini Nomor Darurat yang Bisa Dihubungi |
![]() |
---|
Minyak Goreng Hanya Rp15.000 per Liter, Bupati Majalengka dan Kapolres Tinjau Bazar Pangan Murah |
![]() |
---|
Polres Majalengka Punya Kasat Reskrim dan Kapolsek Majalengka Kota Baru, Ini Nama-namanya |
![]() |
---|
Jejak Pendakian Kapolda Jabar di Gunung Ciremai, Mulai dari Palutungan, Turun Lewat Apuy Majalengka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.