Digugat Bekas Kader, PDIP Majalengka Angkat Bicara, ''Ini Murni Urusan Internal Partai''
Indra mengatakan persoalan ini adalah persoalan internal PDIP Majalengka.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Persidangan sengketa antara Hamzah Nasyah dan PDI Perjuangan telah memasuki ujung cerita.
Kini, semua mata tertuju pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka yang akan membacakan putusan pada 12 Juli 2025.
Perkara ini sarat dinamika internal partai dan nuansa politik Pilkada.
Hamzah Nasyah menggugat pemecatannya sebagai kader PDIP yang diduga melanggar etik dan disiplin karena menghadiri kampanye calon bupati yang bukan diusung partai.
Menurut kuasa hukum DPC PDIP Kabupaten Majalengka, Indra Sudrajat, proses telah berjalan sesuai aturan internal partai dan bukti pelanggaran sudah disampaikan secara lengkap ke pengadilan.
“Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan mempertimbangkan fakta hukum dan hati nurani. Sebab demokrasi harus dijaga, dan keadilan harus ditegakkan,” kata Indra, Senin (9/6/2025).
Dalam persidangan, kesaksian paling mengejutkan datang dari Aan Subarnas, adik kandung Hamzah sendiri.
Meski sempat diprotes oleh kuasa hukum PDIP karena ada hubungan keluarga, majelis tetap mengizinkan Aan bersaksi setelah ia disumpah.
Di hadapan hakim, Aan mengakui bahwa Hamzah hadir dalam kampanye pasangan calon bupati yang bukan direkomendasikan partai, yaitu bukan pasangan Karna Sobahi dan Koko Suyoko.
“Sebagai mantan anggota DPRD dan Ketua PAC, kehadiran Hamzah jelas-jelas melanggar kode etik dan disiplin partai. Itulah yang menjadi dasar rapat pleno DPC pada 6 Desember 2024,” tegas Indra.
Menurut dia, rapat pleno DPC PDI Perjuangan yang melibatkan seluruh ketua PAC menghasilkan usulan pemecatan terhadap empat mantan caleg, termasuk Hamzah.
Surat usulan itu dikirim ke DPP lewat DPD PDIP Jawa Barat. Komite Etik dan Disiplin DPP kemudian memanggil keempat kader, namun hanya Hamzah yang hadir untuk klarifikasi.
Meski diberi waktu tujuh hari untuk membela diri dan menyanggah bukti pelanggaran, Hamzah tidak menggunakannya. Akhirnya, surat pemecatan terbit pada 31 Januari 2025.
“Ini murni urusan internal partai. Tidak ada kaitannya dengan pergantian antarwaktu atau upaya menghalangi Hamzah kembali ke legislatif,” tutur Indra seraya membantah isu-isu politis yang beredar.
Jejak Pendakian Kapolda Jabar di Gunung Ciremai, Mulai dari Palutungan, Turun Lewat Apuy Majalengka |
![]() |
---|
Arief Rosyid Eks Komandan TKN Fanta Prabowo–Gibran Datangi Majalengka, Minta Anak Muda Berintegritas |
![]() |
---|
KNPI Majalengka Luncurkan Rumah Aspirasi Pemuda, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Pengibaran Bendera One Piece Viral, Bupati Majalengka Singgung Soal Aspirasi Masyarakat |
![]() |
---|
Ini Identitas Pencuri Motor Guru di Majalengka Lompat ke Sungai, Bagaimana Nasibnya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.