Tragedi Longsor Tambang di Cirebon
176 Tambang Ilegal Berserakan di Jawa Barat, ESDM Angkat Bicara: Ini Fakta yang Terkuak
176 Tambang Ilegal Berserakan di Jawa Barat, ESDM Angkat Bicara: Ini Fakta yang Terkuak
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mengungkap fakta mencengangkan soal maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.
Tercatat, sebanyak 176 titik tambang ilegal tersebar di 16 kabupaten dan satu kota di Jawa Barat.
"Yang ada di Jabar totalnya 176 tambang ilegal," ujar Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirto Yuliono dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus longsor di Gunung Kuda, Cirebon, Minggu (1/6/2025).
Baca juga: Sudah Pernah Longsor, Kenapa Masih Diberi Izin Tambang? Ini Kata ESDM Soal Tragedi Gunung Kuda
Bambang menjelaskan, data tersebut merupakan hasil pendataan lintas wilayah yang kini sudah disampaikan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Tak hanya itu, Dinas ESDM Jabar juga tengah menyusun langkah pengawasan administratif guna mencegah penyimpangan izin eksplorasi menjadi praktik pertambangan ilegal.
Sebagai bentuk pengawasan aktif, pihaknya akan menerbitkan dua jenis surat edaran.
Surat pertama akan dikirimkan kepada 233 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
Baca juga: Polisi Soal Tambang Gunung Kuda Tak Patuh Teguran: Baru 2 Ditahan, Tapi Tersangka Bisa Bertambah
"Kami akan mengirimkan surat dari saya pribadi ke seluruh pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi agar menjalankan aktivitas dengan baik dan benar," ucapnya.
Sementara surat kedua akan ditujukan kepada 109 perusahaan pemegang IUP Eksplorasi.
Isinya, mengingatkan agar tidak melakukan kegiatan penambangan di luar koridor izin eksplorasi yang telah ditetapkan.
Hal ini dilakukan karena terdapat indikasi adanya pemegang izin eksplorasi yang justru langsung melakukan penambangan, tanpa proses peralihan izin yang semestinya.
Baca juga: Dari Dokumen yang Diabaikan hingga 19 Nyawa Melayang: Kronologi Tambang Maut Gunung Kuda Cirebon
Bambang juga menyebut, pengawasan terhadap tambang legal akan lebih diperketat melalui dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang wajib disusun setiap tahun oleh perusahaan tambang.
"RKAB penting karena di dalamnya termuat target produksi dan bagaimana perusahaan bertanggung jawab atas kondisi pasca tambang," jelas dia.
Melalui dokumen tersebut, lanjut Bambang, pemerintah provinsi akan mengevaluasi rencana penambangan, volume penggalian, serta strategi reklamasi dan pascatambang sebagai bagian dari pengawasan dan pencegahan penyimpangan tambang.
"Jadi, di dokumen RKAB itu berisikan tentang bagaimana dia (pengelola) melakukan rencana penambangan," katanya.
Setor Pajak Cuma Rp 7 Juta, Tambang Gunung Kuda Cirebon Dinilai Tak Seimbang, Kini Ditutup |
![]() |
---|
Operator yang Selamat dari Longsor Gunung Kuda Cirebon, Kini Turut Mencari Temannya yang Tertimbun |
![]() |
---|
Bau Jenazah Tak Terdeteksi, Ketebalan Longsor Gunung Kuda Cirebon Capai 10 Meter Lebih |
![]() |
---|
Diam dan Murung Sebelum Pergi, Suami Umi Jadi Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon |
![]() |
---|
Hari Kelima Pencarian Longsor Gunung Kuda Cirebon, Muncul Retakan 100 Meter yang Jadi Ancaman Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.