Tragedi Longsor Tambang di Cirebon

Polisi Soal Tambang Gunung Kuda Tak Patuh Teguran: Baru 2 Ditahan, Tapi Tersangka Bisa Bertambah

Polisi Soal Tambang Gunung Kuda Tak Patuh Teguran: Baru 2 Ditahan, Tapi Bisa Jadi Tersangka Bertambah

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Tribuncirebon.com/Adhim Mugni
TERSANGKA KASUS LONGSOR - Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni buka suara soal tersangka kasus longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus longsor tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang menewaskan sejumlah pekerja.

Namun polisi membuka kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya.

Kedua tersangka yang sudah ditahan adalah AK (59), pengelola (pemilik) tambang warga Desa Bobos dan AR (35), pengawas tambang asal Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Baca juga: Izin Tambang 3 Perusahaan Ini Resmi Dicabut, Begini Kondisi Tragedi Longsor di Cirebon

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni mengatakan, keduanya tetap melakukan aktivitas tambang meski telah dua kali mendapat surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon.

“Modusnya, tersangka AK dan AR tetap menjalankan kegiatan pertambangan, meski sudah ada dua surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon,” ujar Kombes Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Minggu (1/6/2025).

Surat larangan pertama dikeluarkan pada 6 Januari 2025 dan surat kedua pada 19 Maret 2025.

Keduanya ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah.

Baca juga: Dari Dokumen yang Diabaikan hingga 19 Nyawa Melayang: Kronologi Tambang Maut Gunung Kuda Cirebon

Namun larangan tersebut tidak diindahkan.

AK justru memerintahkan AR untuk terus menjalankan operasional tambang tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Terhadap saksi-saksi yang kita lakukan pemeriksaan, sementara ini yang kita mintai pertanggungjawaban 2 orang (AK dan AR), karena yang tadi saya sampaikan perbuatan melawan hukumnya,” ucapnya. 

Ia juga menyebut, tak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring proses penyidikan yang masih berjalan.

Baca juga: KURANG 3 HARI LAGI, Diskon Tarif Listrik 50 Persen Cair, Ada 79,3 Juta Pelanggan Rumah Tangga


“Kalau nanti berkembang bisa saja (nambah tersangka), apakah benar dilakukan pengawasan yang benar dan seterusnya, kita masih dalami,” jelas dia.

Sumarni menegaskan, bahwa pihak tambang telah diberi dua kali teguran untuk menghentikan proyek, namun tetap membandel.

“Tadi kan dari Dinas ESDM Provinsi Jabar sudah memberikan teguran untuk dihentikan proyek tambangnya, namun si pemilik tambang tidak mengindahkan,” katanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved