Tragedi Longsor Tambang di Cirebon

Dari Dokumen yang Diabaikan hingga 19 Nyawa Melayang: Kronologi Tambang Maut Gunung Kuda Cirebon

Dari Dokumen yang Diabaikan hingga 19 Nyawa Melayang: Kronologi Tambang Maut Gunung Kuda Cirebon

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
LONGSOR GUNUNG KUDA - Sejumlah alat berat yang dikerahkan untuk mencari korban yang diduga masih tertimbun longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Sabtu (31/5/2025) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat menyebut Koperasi Al-Azhariyah telah melanggar kewajiban administratif sebelum insiden longsor tambang galian C di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang menewaskan sedikitnya 19 orang. 

Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirto Yuliono mengatakan, Koperasi Al-Azhariyah tidak menyusun dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sejak 2024, padahal izin operasional mereka masih berlaku hingga 5 November 2025.

"Dokumen RKAB itu syarat dasar dalam menjalankan kegiatan tambang. Al-Azhariyah ini sudah diingatkan berkali-kali agar melengkapi dokumen RKAB,” ujar Bambang saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Minggu (1/6/2025).

Baca juga: Izin Tambang 3 Perusahaan Ini Resmi Dicabut, Begini Kondisi Tragedi Longsor di Cirebon


Menurut Bambang, pihaknya bahkan sudah menginstruksikan agar kegiatan penambangan dihentikan sejak 19 Maret 2025, namun tidak diindahkan oleh koperasi tersebut.

"Pembiaran terhadap aktivitas penambangan tanpa dokumen RKAB adalah pelanggaran serius karena berkaitan langsung dengan aspek keselamatan kerja dan lingkungan,” ucapnya.

Usai insiden longsor pada Jumat (30/5/2025), Dinas ESDM langsung mencabut secara permanen izin usaha pertambangan milik Al-Azhariyah.

Baca juga: Izin Tambang 3 Perusahaan Ini Resmi Dicabut, Begini Kondisi Tragedi Longsor di Cirebon


Selain itu, tiga izin tambang lain di kawasan Gunung Kuda juga turut dicabut karena dianggap memiliki metode penambangan dan jenis batuan serupa yang berisiko menimbulkan bahaya.

"Metode penambangan mereka hampir sama, jenis batuan juga serupa. Jadi demi keselamatan bersama, kami cabut semuanya,” jelas dia.

Tim gabungan dari ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta DPMPTSP telah diturunkan untuk melakukan pengecekan dan kajian teknis.

Bahkan Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM juga diminta untuk siaga 24 jam di lokasi guna memastikan proses evakuasi berjalan sesuai standar keselamatan.

Baca juga: Izin Tambang 3 Perusahaan Ini Resmi Dicabut, Begini Kondisi Tragedi Longsor di Cirebon


"Saya sudah minta kepada Kementerian ESDM agar Inspektur Tambang standby 24 jam di lokasi,” katanya. 

Sementara itu, proses evakuasi korban pada hari ketiga dihentikan sementara pada Minggu (1/6/2025) siang akibat longsor susulan.

Komandan Korem 063/SGJ Cirebon, Kolonel Inf Hista Soleh Harahap mengatakan, penghentian dilakukan demi keselamatan seluruh personel.

“Pekerjaan ini kita hentikan pada pukul 13.00 WIB karena tebing di sebelah kanan masih mengalami beberapa kali longsor susulan,” ujar Harahap. 

Baca juga: Izin Tambang 3 Perusahaan Ini Resmi Dicabut, Begini Kondisi Tragedi Longsor di Cirebon

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved