Tragedi Longsor Tambang di Cirebon
Dari Dokumen yang Diabaikan hingga 19 Nyawa Melayang: Kronologi Tambang Maut Gunung Kuda Cirebon
Dari Dokumen yang Diabaikan hingga 19 Nyawa Melayang: Kronologi Tambang Maut Gunung Kuda Cirebon
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat menyebut Koperasi Al-Azhariyah telah melanggar kewajiban administratif sebelum insiden longsor tambang galian C di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang menewaskan sedikitnya 19 orang.
Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirto Yuliono mengatakan, Koperasi Al-Azhariyah tidak menyusun dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sejak 2024, padahal izin operasional mereka masih berlaku hingga 5 November 2025.
"Dokumen RKAB itu syarat dasar dalam menjalankan kegiatan tambang. Al-Azhariyah ini sudah diingatkan berkali-kali agar melengkapi dokumen RKAB,” ujar Bambang saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Minggu (1/6/2025).
Baca juga: Izin Tambang 3 Perusahaan Ini Resmi Dicabut, Begini Kondisi Tragedi Longsor di Cirebon
Menurut Bambang, pihaknya bahkan sudah menginstruksikan agar kegiatan penambangan dihentikan sejak 19 Maret 2025, namun tidak diindahkan oleh koperasi tersebut.
"Pembiaran terhadap aktivitas penambangan tanpa dokumen RKAB adalah pelanggaran serius karena berkaitan langsung dengan aspek keselamatan kerja dan lingkungan,” ucapnya.
Usai insiden longsor pada Jumat (30/5/2025), Dinas ESDM langsung mencabut secara permanen izin usaha pertambangan milik Al-Azhariyah.
Baca juga: Izin Tambang 3 Perusahaan Ini Resmi Dicabut, Begini Kondisi Tragedi Longsor di Cirebon
Selain itu, tiga izin tambang lain di kawasan Gunung Kuda juga turut dicabut karena dianggap memiliki metode penambangan dan jenis batuan serupa yang berisiko menimbulkan bahaya.
"Metode penambangan mereka hampir sama, jenis batuan juga serupa. Jadi demi keselamatan bersama, kami cabut semuanya,” jelas dia.
Tim gabungan dari ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta DPMPTSP telah diturunkan untuk melakukan pengecekan dan kajian teknis.
Bahkan Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM juga diminta untuk siaga 24 jam di lokasi guna memastikan proses evakuasi berjalan sesuai standar keselamatan.
Baca juga: Izin Tambang 3 Perusahaan Ini Resmi Dicabut, Begini Kondisi Tragedi Longsor di Cirebon
"Saya sudah minta kepada Kementerian ESDM agar Inspektur Tambang standby 24 jam di lokasi,” katanya.
Sementara itu, proses evakuasi korban pada hari ketiga dihentikan sementara pada Minggu (1/6/2025) siang akibat longsor susulan.
Komandan Korem 063/SGJ Cirebon, Kolonel Inf Hista Soleh Harahap mengatakan, penghentian dilakukan demi keselamatan seluruh personel.
“Pekerjaan ini kita hentikan pada pukul 13.00 WIB karena tebing di sebelah kanan masih mengalami beberapa kali longsor susulan,” ujar Harahap.
Baca juga: Izin Tambang 3 Perusahaan Ini Resmi Dicabut, Begini Kondisi Tragedi Longsor di Cirebon
Setor Pajak Cuma Rp 7 Juta, Tambang Gunung Kuda Cirebon Dinilai Tak Seimbang, Kini Ditutup |
![]() |
---|
Operator yang Selamat dari Longsor Gunung Kuda Cirebon, Kini Turut Mencari Temannya yang Tertimbun |
![]() |
---|
Bau Jenazah Tak Terdeteksi, Ketebalan Longsor Gunung Kuda Cirebon Capai 10 Meter Lebih |
![]() |
---|
Diam dan Murung Sebelum Pergi, Suami Umi Jadi Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon |
![]() |
---|
Hari Kelima Pencarian Longsor Gunung Kuda Cirebon, Muncul Retakan 100 Meter yang Jadi Ancaman Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.