Tragedi Longsor Tambang di Cirebon
Izin Tambang Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah Dicabut, Ini Kondisi Tragedi Longsor di Cirebon
Izin Perusahaan Tambang di Kabupaten Cirebon Dicabut, Dedi Mulyadi Perintahkan Bupati Ubah Tata ruang Wilayah
Laporan Wartawan TribunJabar.id/ Nazmi
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), resmi mencabut empat izin usaha pertambangan milik tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Hal itu dilakukan menyusul kejadian longsor yang menyebabkan korban jiwa pada 30 Mei 2025. Pencabutan ini dilakukan sebagai sanksi administratif akibat pelanggaran terhadap kaidah pertambangan dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi pun meminta Bupati Cirebon untuk segera mengubah tata ruang wilayahnya.
Baca juga: Polisi Periksa Saksi Mandor hingga Dinas ESDM dalam Kasus Longsor Gunung Kuda Cirebon
"Saya sudah menutup semua tambang dan izinnya sudah dicabut sejak malam. Saya minta Pemerintah Kabupaten Cirebon segera mengubah tata ruang wilayahnya, dan meminta Perhutani mencabut seluruh ASO (kerja sama pertambangan) serta mengembalikannya menjadi kawasan hutan," ujar Dedi, Minggu (1/6/2025).
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan, dan merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jawa Barat menjaga keseimbangan lingkungan dan keselamatan masyarakat di wilayah rawan bencana.
DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, sebagai pelaksana teknis kebijakan perizinan dan pengawasan, akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam penegakan hukum dan evaluasi pemanfaatan.
Baca juga: Ada 2 Tersangka, Ini 7 Fakta Kasus Longsor Tambang Galian C di Gunung Kuda Cirebon
Adapun perusahaan yang dicabut izinnya adalah
1. KOPERASI KONSUMEN PONDOK PESANTREN AL-ISHLAH
- Izin Operasi Produksi
Nomor: 540/63/29.1.07.0/DPMPTSP/2020
Diterbitkan: 5 November 2020
Lokasi: Blok Gn. Kuda, Desa Cipanas, Dukupuntang, Cirebon
- Izin Perpanjangan Operasi Produksi
Nomor: 91201098824860013
Diterbitkan: 1 Desember 2023
Lokasi: Lokasi sama
2. PT AKA AZHARIYAH GROUP
- Izin Usaha Pertambangan Baru (Eksplorasi Batuan)
Nomor: 91204027419550001
Diterbitkan: 30 Agustus 2023
Lokasi: Gunung Kuda, Cipanas, Dukupuntang, Cirebon
3. KOPERASI PONDOK PESANTREN AL-AZHARIYAH
- Izin Operasi Produksi
Nomor: 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020
Diterbitkan: 5 November 2020
Lokasi Usaha: Blok Gn. Kuda, Cipanas, Dukupuntang, Cirebon
--
Setor Pajak Cuma Rp 7 Juta, Tambang Gunung Kuda Cirebon Dinilai Tak Seimbang, Kini Ditutup |
![]() |
---|
Operator yang Selamat dari Longsor Gunung Kuda Cirebon, Kini Turut Mencari Temannya yang Tertimbun |
![]() |
---|
Bau Jenazah Tak Terdeteksi, Ketebalan Longsor Gunung Kuda Cirebon Capai 10 Meter Lebih |
![]() |
---|
Diam dan Murung Sebelum Pergi, Suami Umi Jadi Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon |
![]() |
---|
Hari Kelima Pencarian Longsor Gunung Kuda Cirebon, Muncul Retakan 100 Meter yang Jadi Ancaman Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.