Kasus Narkoba di Cirebon

Niatnya Jual Obat Keras, Pria di Cirebon Ini Justru Diciduk di Halaman Rumah Sendiri, Ada Apa?

Seorang pemuda di Kabupaten Cirebon berinisial MR alias G (22), diciduk aparat kepolisian saat hendak melakukan transaksi obat keras di halaman rumahn

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Seorang pemuda di Kabupaten Cirebon berinisial MR alias G (22), diciduk aparat kepolisian saat hendak melakukan transaksi obat keras di halaman rumahnya sendiri, Kamis (24/4/2025). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Seorang pemuda di Kabupaten Cirebon berinisial MR alias G (22), diciduk aparat kepolisian saat hendak melakukan transaksi obat keras di halaman rumahnya sendiri, Kamis (24/4/2025).

Penangkapan dilakukan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon di wilayah Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.

Tersangka yang diketahui merupakan karyawan swasta tersebut, ditangkap saat diduga tengah menyerahkan obat keras kepada seseorang.

Baca juga: Jelang Gubernur Ngantor, Gedung Negara Cirebon Dirombak, Tapi Tanpa Permintaan Khusus

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 150 butir Tramadol, 1.119 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp320.000, satu kantong plastik biru bertuliskan "Indomaret", serta satu unit handphone merek Oppo warna biru dongker beserta SIM card-nya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni menjelaskan, bahwa tersangka mengakui hanya menjual obat keras tersebut kepada orang-orang yang telah dikenalnya.

“Tersangka juga menyebut memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial W, yang saat ini berstatus sebagai DPO,” ujar Sumarni saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025) malam. 

Baca juga: Belum Ada Surat, Nama Bale Jaya Dewata Sudah Terpampang: Pemkot Cirebon Pilih Tunggu dan Diskusi

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan peredaran obat keras tanpa izin resmi.

Sumarni menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba."

Baca juga: LINK LIVE STREAMING Newcastle vs Ipswich Town, Lengkap Beserta Jadwal Liga Inggris Pekan Ini

"Siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkotika, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Cirebon agar segera melaporkan jika melihat atau mengetahui tindak kejahatan, melalui Call Center 110 Polresta Cirebon atau layanan pengaduan di nomor WhatsApp 0811-2497-497,” jelas dia. 

 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved